DPRD NTT Dukung Pembangunan Galangan Kapal di Kabupaten Kupang

oleh -187 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi III DPRD Provinsi NTT mendukung pembangunan galangan kapal yang saat ini dikerjakan oleh manajemen PT. Industri Kapal Nusantara (IKN) di Desa Pitay Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

“Kemarin kita melakukan rapat dan melakukan kunjungan lapangan bersama manajemen PT. Industri Kapal Nusantara (IKN) ke sana. Dengan demikian, baik itu swasta, pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga DPRD harus memberi support atau dukungan penuh terhadap keberadaan suatu perusahaan swasta yang ada di NTT termasuk PT. Industri Kapal Nusantara itu sendiri,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi NTT, Jumat (31/1/2020).

Lelo mengatakan, bentuk dukungan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana yang namanya urusan kelautan dan perikanan menjadi kewenangan provinsi dari garis pantai sepanjang 12 mil itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dikatakan, Pemerintah dan DPRD Provinsi NTT mempunyai etikad baik dengan kehadiran PT. Industri Kapal Nusantara yang ada di Desa Pitay Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

Karena itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan tidak terlepas juga dukungan dari pemerintah Kabupaten Kupang terkait dengan analisis dampak lingkungan itu menjadi catatan penting.

“Kita menyutujui PT. Industri Kapal Nusantara untuk operasi dan pembuatan kapal baru. Tapi untuk pemotongan atau pemusnahan kapal itu akan membawa dampak yang luar biasa. Dengan demikian, kita mengharapkan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan kewenangan masing-masing perlu mengkaji itu secara serius,”ungkapnya.

Dia berargumen apabila PT. Industri Kapal Nusantara bergerak diurusan pemotongan atau pemusnahan kapal maka di Indonesia baru ada di Provinsi NTT khususnya di Desa Pitay Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang harus mengkaji secara detail dan benar dampak lingkungkan dari pemusnahan kapal apakah ijin itu diberikan atau tidak. Tetapi untuk sementara pihaknya mendukung keberadaan PT. Industri Kapal Nusantara di NTT. Selagi tidak berdampak pada lingkungan.

Selain itu kata dia, kontribusi dari perusahaan itu harus jelas terhadap pertumbuhan ekonomi di NTT termasuk penyerapan tenaga kerja.

“Kemarin penjelasan dari Direktur PT. Industri Kapal Nusantara bahwa penyerapan tenaga kerja yaitu antara 4.000 sampai 5.000. Dan tenaga kerja lokal yang akan dipekerjakan sekitar 75 persen dari angka itu.

Nanti kita lihat apakah penyerapan tenaga kerja itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di NTT dan menekan angka penggangguran atau tidak. Tapi kita juga melihat dampak untuk ekonomi lokal bagi nelayan-nelayan kecil di NTT. Dan kebijakan pemerintah harus jelas,”ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, keberadaan PT. Industri Kapal Nusantara harus dibawah kepengawasan lembaga DPRD Provinsi NTT. Karena pada prinsipnya keberadaan perusahaan itu memberi dampak sosial ekonomi bagi masyarakat di NTT khususnya di Kabupaten Kupang dan sebagai dewan akan melakukan pengawasan secara insentif.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kelembu mengatakan, DPRD NTT mendukung pembangunan Galangan Kapal yang saat ini sementara dibangun oleh PT. Industri Kapal Nusantara.

“Selain Galangan Kapal yang dibangun juga ada industri turunannya, misalnya industri pengolahan ikan dan lain -lain. Dengan dibangunnya galangan kapal tersebut, nanti kapal- kapal semakin banyak yang beroperasi dan harus urus izin sehingga PAD makin meningkat,” kata Hugo.

Tinjau Lokasi Galangan Kapal

Usai rapat Komisi III DPRD Provinsi NTT meninjau pembangunan Galangan Kapal yang dibangun oleh PT. Industri Kapal Nusantara (IKN) di Desa Pitay, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Kamis (30/1/2020).

Direktur Utama PT. Industri Kapal Nusantara, Askan Naim mengatakan, pihaknya membangun Galangan Kapal untuk melayani kebutuhan kapal di NTT dan sekitarnya.

“Memamg kita bangun di sini untuk melayani kebutuhan kapal di NTT dan sekitarnya. Tetapi kami juga punya pasar secara nasional. Jadi kami bangun kapal untuk pemerintah daerah, tempat lain ataupun swasta – swasta yang memang kebutuhannya dipakai dimana saja tidak masalah”, katanya kepada wartawan.

Menurut Askan, PT. Industri Kapal Nusantara ini mempunya kemampuan membangun segala jenis kapal, baik kapal baja, kapal alumanium, kapal kayu maupun kapal fiber.

“Tetapi karena kapal fiber itu sudah ada saudara kita di sini yang bermain mungkin kami fokus di baja, alumanium dan kayu”, ungkapnya.

Dari semua jenis kapal itu terdiri dari kapal kargo, kapal penumpang, kapal wisata dan kapal ikan.

Dikatakan, perusahaan ini akan menyerap tenaga kerja tahap awal Galangan Kapal sebanyak 500 sampai 1.000 orang.

“Kalau tenaga kerja kami sampaikan bahwa untuk tahap awal Galangan Kapal itu tidak banyak, yaitu 500 sampai dengan 1.000 orang. Tetapi nanti yang terbanyak itu kami masuk ke industri perikanannya. Untuk industri perikann itu, kami bangun kapal ikan untuk nelayan. Karena tiap kapal di atas 30 GT itu krunya pasti sampai 8 sampai 10 orang. Kita juga bisa memanfaatkan kredit usaha rakyat untuk nelayan kita”, ujarnya.

Ia menambahkan, kapal ikan untuk nelayan akan dilengkapi dengan pendinginnya, sehingga kualitas ikan yang ditangkap itu menjadi terjaga dan bisa di ekspor.

Pembangunan Galangan Kapal ini ditargetkan operasi pada Agustus 2020.

“Kalau tidak ada halangan bulan Agustus, kami doking perdana mungkin, apakah kapal ASDP, kapal Flobamora atau kapalnya perhubungan pusat yang beroperasi di perairan di NTT kita akan doking perdana di Agustus”, jelasnya.

Seperti yang disaksikan media ini, usai rapat di Komisi III DPRD Provinsi NTT, Direktur Utama PT. Industri Kapal Nusantara, Askan Naim dan Direktur, Aloysius D. Dando, bersama dengan Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna, Ketua Komisi III, Hugo Rehi Kalembu serta anggota lainnya, yakni Leo Lelo, Merci Piwung, Gabriel Manek langsung meninjau pembangunan Galagan Kapal di Desa Pitai, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. (Hiro Tuames).