DPRD NTT Sesalkan Sikap Dinas Nakertrans yang Dinilai Berpihak ke UD Sama Jaya

oleh -196 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi NTT sesalkan sikap Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi yang dinilai berpihak pada Usaha Dagang (UD) Sama Jaya Kupang.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin wartawan usai menerima pengaduan dari dua mantan karyawan UD. Sama Jaya atas nama Vitalis Bano dan Yohanes Nesi di ruang Komisi V DPRD NTT, Rabu (29/07/2020)

Ana melihat ketidakberpihakan dari Dinas Nakertrans kepada para tenaga kerja yang di PHK.

“Sebenarnya mereka dari pihak pemerintah (Nakertrans) tidak boleh berbicara seperti itu. Dan itu tidak adil. Kadang-kadang mereka disebut sebagai pegawai yang nakal. Bukannya berempati kepada para tenaga kerja yang di PHK malahan berpihak pada yang memberi pekerja. Ini tidak boleh terjadi,”bebernya dengan nada kesal.

Dia menegaskan pihaknya akan berkoordiansi dengan Dinas Nakertrans NTT.

“Kami akan panggil pihak terkait dalam waktu dekat. Khususnya Nakertrans, terkait beberapa hal yang kami dengar dari dua karyawan itu tadi,” tegasnya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan memanggil pihak pimpinan UD. Sama Jaya untuk mengetahui seperti apa persoalan yang sebenarnya.

“Kita akan panggil juga pihak UD Sama Jaya untuk kita tahu persoalannya. Kan, kita tidak hanya mengambil informasi sebelah pihakkan. Harus dua sisi kita gali info agar ada jalan keluarnya, ” ujarnya

Pemanggilan terhadap Dinas Nakertrans dan UD Sama Jaya kata dia, direncanakan pekan depan.

“Rencananya Minggu depan. Mudah-mudahan sebelum kunker. Semoga sebelum Kunker kita sudah eksekusi. Kasihan mereka ini orang kecil sudah jatuh tertimpah tangga lagi,” kata Politisi PKB itu.

Untuk diketahui dua mantan karyawan (sopir) atas nama Vitalis Bano dan Yohanes Nesi mengadukan Usaha Dagang (UD) Sama Jaya Kupang ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.

Kedua mantan sopir itu mendatangi DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 10:00 WITA dengan didampingi istrinya masing-masing.

Mereka ingin mengadu dan mencari keadilan karena dipecat oleh majikan atau bosnya beberapa waktu lalu tanpa alasan dasar yang kuat.

Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Pengaduan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT,Thomas Suban Toda yang dikonfirmasi mengatakan, prosesnya sementara berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Prosesnya sementara berjalan nanti ade langsung konfirmasi langsung di ibu Plt.Kepala Dinas saja”,ungkapnya.(Hiro Tuames)