Dua Pria Penyebar Video Mesum Pegawai Bank Daerah di NTT Berhasil Dibekuk

oleh -2662 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk dua orang pria yang berniasial GMK (25) dan NRA (22).

Kedua pria tersebut telah melakukan pengancaman untuk menyebarkan video mesum seorang perempuan berinisial NNM (22) yang merupakan pegawai bank daerah di NTT.

“Para pelaku mengancam korban untuk menyebar video mesum dan bugilnya ke media sosial,” ungkap Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten saat konferensi pers di Mapolda NTT pada Rabu (3/4/2024) sore.

Yoce Marten menjelaskan kronologis kejadian itu berawal saat NNM meminta tolong kepada saudaranya berinisial NND untuk memperbaiki handphonenya (HP) di salah satu tempat servis di Kota Kupang pada Sabtu (3/2/2024).

Ketika sampai di tempat service, salah satu karyawan menyampaikan bahwa HP itu harus ditinggalkan baru bisa diperbaiki karena mengalami kerusakan pada mesinnya.

Setelah itu, pada Selasa (13/2/2024), NND, kembali ke tempat servis dan memberikan kata sandi kepada GMK atas permintaan dari admin servis HP.

Tanpa, sepengetahuan korban, GMK mengakses tempat penyimpanan fotonya dan didapati lima video syiur milik korban.

Selanjutnya, GMK membawa HP milik NNM untuk memutar video syiur tersebut. Dia lalu merekamnya tiga video itu menggunakan HP miliknya di dalam toilet.

Tak hanya itu, dia lalu mengirim dua video kepada akun instagramnya. Kemudian menyebarkan kepada sejumlah temannya. Akhirnya video itu viral di media sosial sekitar awal Maret 2024.

“Sehingga pada Selasa (5/3/2024), korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya,” jelas Yoce Marten.

Sedangkan peran NRA, Yoce Marten menjelaskan, dalam kasus ini yaitu membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) kepada NNM untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan memberikannya uang sebesar Rp 10 juta.

Jika, tidak menuruti keinginannya, maka dia mengancam akan menyebarkan video korban milik ke media sosial dan kepada kantor tempat korban bekerja.

“Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku,” imbuhnya.

Yoce Marten Mengungkap saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. GMK disangkakan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan NRA disangkakan dengan Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru. Namun, tergantung bagaimana modus yang digunakan oleh para pelaku,” tandasnya.