Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di TTU Dituntut Seumur Hidup

oleh -152 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejati TTU) menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutan JPU Kejari TTU menegaskan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana secara keji dan tak berperikemanusiaan dan berbelit-belit dipersidangan.

Dua terdakwa yang dituntut dengan pidana penjara seumur hidup yakni Laurensius Liu dan Heribertus Kusi di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu, 03 April 2024.

Dalam sidang Penuntut Umum Kejari TTU, Hera Ayu Saputri dalam pertimbangan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga harus dihukum setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Penuntut Umum Hera Ayu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Laurensius Leu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP dan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk terdakwa Heribertus Kusi didalam pertimbangan Penuntut Umum bahwa terdakwa Heriberus Kusi melakukan tindak pidana secara keji dan tak berperikemanusiaan dan berbelit belit dipersidangan.

Sehingga, lanjut JPU Kejari TTU, menuntut terdakwa Heribertus Kusi dengan amar tuntutan bahwa terdakwa terbukti turut serta bersalah melakulan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut Terdakwa Heribertus Kusi dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis hakim A. A. Gde Agubg Jiwandana didampingi hakim anggota masing – masing, Pahala Yudha Anugraha dan Muhamad Jarmoko. Turut hadir JPU Kejari TTU, Hera Ayu Saputri dan Muhamad Setia Wijaksana.***