Dua Terpidana Kasus Korupsi NTT Fair kembalikan Uang Negara senilai Rp 1,3 Miliar

oleh -146 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1. 305. 017. 000  atau Rp 1,3 miliar lebih dalam kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair Tahun 2018  senilai Rp 29 miliar.

Kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar lebih yang berhasil dipulihkan Kejari Kota Kupang dalam kasus itu dari dua terpidana yakni Hadmen Puri dan Ferry Jhons Pandie.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Max Oder Sombu mengaku bahwa uang senilai Rp 1, 3 miliar lebih itu merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair.

Dijelaskan, uang senilai Rp 1, 3 miliar dikembalikan oleh dua terpidana kasus tersebut diantaranya Hadmen Puri dan Ferry Jhons Pandie. Uang tersebut disetor oleh kedua terpidana setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah diterima JPU Kejari Kota Kupang.

“Uang senilai Rp 1, 3 miliar dikembalikan oleh dua terpidana kasus korupsi gedung NTT Fair yakni Hadmen Puri dan Ferry Jhons Pandie berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) RI,” kata Kajari Kota Kupang yang didampingi Kasi Intel, Noven Bulan, Kasi Pidsus, Yeremias Pena dan Kasubag Bin, Jen Lau kepada wartawan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Dikatakan, untuk terpidana Ferry Jhon Pandie mengembalikan kerugian keuangan negara yang dinikmati dalam kasus itu berdasarkan putusan MA RI sebesar Rp 376. 515. 000 dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp10. 000

Sedangkan untuk terpidana Hadmen Puri uang pengganti yang dikembalikan dari hasil yang dinikmati dalam kasus itu sebesar Rp 590. 482. 000 dan uang rampasan dari terpidana sebesar Rp 138 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10. 000.

Ditegaskan Kajari, uang senilai Rp. 1. 305. 017. 000 ini, akan disetorkan ke kas negara oleh Kejari Kota Kupang. Dengan adanya pengembalian uang negara ini, maka kerugian keuangan negara senilai Rp 1. 305. 017. 000 telah dipulihkan Kejari Kota Kupang.(HT)