Suara-ntt.com, Kupang-Peningkatan status penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT tahun 2018.
Kasus ini naik status ke tahap penyidikan ditetapkan dalam gelar perkara yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Riono Budisantoso pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, membenarkan naiknya status kasus tersebut.
“Ya, benar, dalam gelar perkara tadi, sudah ditetapkan kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan kerugian negara sebesar Rp50 miliar,” kata Salesius.
Dengan baiknya status kasus dugaan korupsi MTN ini, maka penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dia berharap, pihak yang akan dipanggil nanti sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik.
“Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga saat gelar perkara tadi, telah ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Salesius.
Menurut dia, tim penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
Harapannya, proses penyidikan perkara ini berjalan lancar, dan penyidik dapat menemukan dan menetapkan subjek hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami optimis penyidikan perkara ini akan berjalan lancar dan segera rampung, sehingga cepat ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tandas Salesius.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus MTN Bank NTT, telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Lamanya penanganan kasus tersebut karena penyidik Kejati NTT masih menunggu hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT. ***