Berkat Dukungan Bank NTT, Aset dan Laba Jamkrida ‘Meroket’

oleh -162 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Tidak dipungkuri bahwa dengan adanya berkat dukungan dan perhatian khusus dari Bank NTT, aset dan laba dari PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT melonjak drastis alias ‘meroket’. Karena sebagai mitra utama dan sama-sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus saling mendukung dan menopang.

“Semua ini kita harus akui bahwa ada dukungan dan perhatian khusus dari Bank NTT sebagai mitra utama kita dan sebagai sesama BUMD yang saling menopang sehingga kita punya lonjakan cukup tinggi baik itu aset maupun laba. Karena kerja kami adalah menjamin bukan mencari nasabah. Kalau bank kan cari nasabah dan kasih kredit. Sedangkan kerja kita hanya sosialisasi, koordinasi dan minta dukungan karena nasabah kita adalah bank”.

“Kalau bank kasih kita semakin banyak maka laba akan semakin besar. Jika bank betul-betul selektif dan memberikan kredit itu secara pruden atau bijaksana maka 99 persen kami akan aman. Jadi kami tidak mempunyai kekuatan langsung kepada nasabah,” kata Direktur Utama PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Ibrahim Imang didampingi Direktur Operasional Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Oktaviana Mae kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).

Ibrahim menjelaskan, total aset PT. Jamkrida pada semester III per tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp 161 miliar. Sementara pada Agustus 2019 posisi yang sama asetnya hanya Rp 113 miliar. Dengan demikian, peningkatan asetnya sekitar Rp 48 miliar.

“Kalau kita bandingkan jumlah aset per 31 Agustus 2020 pada periode yang sama di tahun 2019 lalu maka ada peningkatan aset sekitar 48 miliar rupiah,”ungkapnya.

Selain itu, laba dari BUMD berplat merah ini pada posisi Agustus 2020 sebesar Rp 6 miliar sedangkan pada posisi yang sama di tahun 2019 lalu labanya hanya Rp 385 juta sehingga ada peningkatan yang sangat signifikan.

Dia mengatakan, alasan kenapa aset dan laba di PT. Jamkrida melonjak drastis? Karena ada perhatian dari Bank NTT kepada mereka juga drastis sehingga pihaknya juga bergantung pada mitra bukan hanya Bank NTT sendiri tetapi semua bank termasuk koperasi yang kerjasama selama ini.

“Kita tidak bisa pungkuri bahwa di NTT, bank yang paling besar adalah Bank NTT. Kalau Bank NTT kasih kita lebih besar peluang maka keuntungan yang diperoleh pemerintah itu juga besar. Karena Bank NTT kasih kredit dan mendapatkan laba yang besar otomatis kontribusi ke PAD juga besar,”ujarnya.

Dikatakan, jika peluang itu diberikan kepada mereka untuk menjamin maka premi dan laba yang diperoleh itu akan sangat besar kemudian distor ke pemerintah juga besar. Jadi yang mendapat keuntungan adalah pemerintah daerah (Pemda). Jika Bank NTT dengan Jamkrida kerjasamanya bagus. Tentunya tidak bisa dengan perintah karena itu akan melanggar karena sudah monopoli. Namun ada imbauan-imbauan itu diperbolehkan.

“Kami mengharapkan Bank NTT terus menopang dan mendukung kami sehingga peningkatan Jamkrida ini semakin baik dan kontribusi kepada Pemda juga baik,”pinta mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT itu.

Lebih lanjut kata dia, kadang orang hanya melihat bahwa deviden itu adalah kontribusi kepada Pemda. Tetapi mereka tidak melihat dari sisi yang lain. Sebenarnya Jamkrida berkontribusi kepada Pemda gapat dilihat dari tiga sisi antara lain;

Sisi pertama adalah dukungan Jamkrida kepada Pemda untuk peningkatan pelaku usaha UMKM walaupun secara tidak langsung tetapi lewat kehadiran mereka baik itu pembinaan dan penjaminan maka bank juga mempunyai keberanian untuk memberikan modal usaha kepada mereka.

Dengan kehadiran Jamkrida maka mereka berani memberikan kredit karena jika terjadi apa-apa maka Jamkridalah yang akan menanggung semua resikonya. Dan itu juga harus dihitung sebagai kontribusi kepada pemda.

Kedua, Jamkrida hadir untuk menutup kerugian negara dengan penjaminan proyek dan ini juga merupakan kontribusi karena mereka menjamin dan membayar klaim-klaim dari proyek yang gagal.

Ketiga adalah deviden yang merupakan bagi hasil laba yang diberikan kepada pemda. Pihaknya masih mempunyai kewajiban untuk pembentukan dana cadangan sesuai dengan regulasi POJK sehingga belum maksimal setoran mereka kepada pemda. Jika sudah mencapai batas 20 persen dari setoran modal maka Jamkrida tidak perlu lagi butuh cadangan modal. Karena selama ini modalnya diambil dari laba cadangan itu sehingga semuanya akan kembali ke pemda dan devidennya akan semakin besar. (Hiro Tuames)