Site icon Suara NTT

Eddy Nganggus Berharap Tuntutan ke Bank NTT Dikabulkan

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus berharap sejumlah tuntutan dan gugatan ke Bank NTT bisa dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Untuk diketahui Sidang Gugatan Perdata Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang antara Frederikus Mashur Ngganggus selaku Penggugat melawan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT selaku Tergugat telah memasuki babak baru pada Senin, 5 Juni 2023.

Sidang tersebut dilakukan melalui E-Court yakni layanan pendukung persidangan berbasis elektronik pada PN Kupang dengan nomor gugatan 5/Pdt-sus.PHI/2023/PN.Kpg di PN Kupang dan agenda pembacaan tuntutan oleh Penggugat.

Berikut beberapa harapan Penggugat agar Hakim bisa mengabulkan tuntutan atau gugatannya sebagai berikut;

1. Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU R.I Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT .
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019  tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat.
4. Menyatakan pinjaman Penggugat dihapuskan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019  tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam sidang tersebut terlihat Frederikus Mashur Ngganggus selaku Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya Erwan Fanggidae dan Elti Silaban. (Hiro Tuames)

Exit mobile version