Eddy Ngganggus dan Joy Rihi Gah jadi Saksi Kasus Gugatan Izhak Rihi Lawan PSP Bank NTT

oleh -258 Dilihat

Keterangan Foto: Pemimpin Redaksi Seputarntt.com, Yohanes Rihi Gah Memberi Keterangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Rabu, 12 Juli 2023. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt com, Kupang-Sidang lanjutan gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi (Penggugat) melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan Seri B (Tergugat) kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi fakta di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA pada Rabu, 12 Juli 2023.

Kedua saksi fakta tersebut yakni mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Seputarntt.com, Yohanes Rihi Gah.

Seperti yang disaksikan media ini, kedua saksi tersebut dicercah dengan sejumlah  pertanyaan dari masing-masing kuasa hukum baik dari penggugat, tergugat maupun majelis hakim seputar jumpa pers Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama pemegang saham Bank NTT Seri A terkait pemberhentian saudara Izhak Edward Rihi dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT dengan hormat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Untuk diketahui saudara Izhak Rihi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mencapai laba sebesar Rp 500 miliar di tahun 2020 lalu tidak tercantum dalam pembahasan RUPS LB. Selain itu juga dinilai tidak cakap oleh seluruh Pemegang Saham Seri A.

Saksi Joy Rihi Gah dalam persidangan itu memberikan keterangan sesuai dengan materi jumpa pers yang disampaikan oleh Gubernur NTT bersama pemegang saham Bank NTT Seri A di Kantor Gubernur NTT.

Joy menyampaikan bahwa dalam jumpa pers tersebut Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat katakan saudara Izhak Edward Rihi diberhentikan dari jabatan sebagai Dirut Bank NTT karena dinilai tidak mampu mencapai laba sebesar Rp 500 miliar di tahun 2020 lalu.

“Ini hanya rotasi dan penyegaran jabatan saja,”kata Joy meniru perkataan Gubernur NTT saat memberikan keterangan pers.

Dalam kesempatan itu juga Gubernur mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan supermen tapi supertim untuk bersama-sama kerja membangun daerah ini.

“Saya tidak butuh superman tapi supertim. Oleh karena itu saat ini saya mengangkat saudara Harry Alexander Riwu Kaho sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Bank NTT menggantikan saudara Izhak Rihi,”ungkapnya.

Sementara saksi lainnya Eddy Nganggus dalam persidangan menyebutkan bahwa pemecatan terhadap saudara Izhak Eduard Rihi tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Eddy pemecatan mantan Dirut Bank NTT tersebut tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda RUPS dan baginya ini adalah pengalaman yang belum pernah dialami ketika bekerja di Bank NTT.

“Saat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali memberhentikan Pak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama  saat itu, ada dua pemegang saham yaitu Bupati Malaka dan Bupati Ende mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada Pak Izhak untuk menyampaikan pendapat tetapi menurut pandangan Pak Gubernur bahwa tidak perlu karena tidak mempunyai wewenang,”ungkapnya.

Dijelaskan, dalam RUPS-LB tersebut tidak dicantumkan agenda dan alasan yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

“Rujukan saya pada Undang-Undang PT bahwa pelaksanaan RUPS harus dicantumkan alasan dan agenda tetapi berdasarkan undangan yang kami terima sebelumnya bahwa agenda pemberhentian tersebut tidak ada pada RUPS-LB,”kata Eddy.

Ia menuturkan, yang menjadi pemimpin RUPS-LB 2020 tersebut adalah Gubernur NTT.

“Setahu saya, setelah pertanggungjawaban dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT langsung ada pemberhentian pak Izhak dari Gubernur dan pada saat itu langsung dibacakan pemecatan,”tuturnya.

Dia menambahkan sejak Izhak Rihi menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT selama 11 bulan semuanya berjalan normal dan tidak ada masalah yang ditemukan dalam menjalankan tugasnya.

“Sejauh saya di kantor cabang saya rasa beliau tidak ada masalah dan kesejahteraan pegawainya terjamin dan mendapatkan fasilitas yang baik,”jelasnya.

Sementara saksi lainnya Eddy Nganggus dalam persidangan menyebutkan bahwa pemecatan terhadap saudara Izhak Eduard Rihi tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Eddy pemecatan mantan Dirut Bank NTT tersebut tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda RUPS dan baginya ini adalah pengalaman yang belum pernah dialami ketika bekerja di Bank NTT.

“Saat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali memberhentikan Pak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama saat itu, ada dua pemegang saham yaitu Bupati Malaka dan Bupati Ende mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada Pak Izhak untuk menyampaikan pendapat tetapi menurut pandangan Pak Gubernur bahwa tidak perlu karena tidak mempunyai wewenang,”ungkapnya.

Dijelaskan, dalam RUPS-LB tersebut tidak dicantumkan agenda dan alasan yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

“Rujukan saya pada Undang-Undang PT bahwa pelaksanaan RUPS harus dicantumkan alasan dan agenda tetapi berdasarkan undangan yang kami terima sebelumnya bahwa agenda pemberhentian tersebut tidak ada pada RUPS-LB,”kata Eddy.

Ia menuturkan, yang menjadi pemimpin RUPS-LB 2020 tersebut adalah Gubernur NTT.

“Setahu saya, setelah pertanggungjawaban dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT langsung ada pemberhentian pak Izhak dari Gubernur dan pada saat itu langsung dibacakan pemecatan,”tuturnya.

Dia menambahkan sejak Izhak Rihi menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT selama 11 bulan semuanya berjalan normal dan tidak ada masalah yang ditemukan dalam menjalankan tugasnya.

“Sejauh saya di kantor cabang saya rasa beliau tidak ada masalah dan kesejahteraan pegawainya terjamin dan mendapatkan fasilitas yang baik,”jelasnya.

Untuk diketahui setelah saudara Izhak Rihi diberhentikan dari jabatannya masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Direktur Kepatuhan Bank NTT. Namun beliau tidak mau mengikuti seleksi calon tersebut.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Florence Katerina dididampingi Anggota Hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries. (Hiro Tuames)