Elyaser Lomi Rihi Tegaskan KPU Tak Punya Kewenangan Tolak Cakada Saat Pendaftaran

oleh -175 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Elyaser Lomi Rihi menegaskan KPU tidak mempunyai kewenangan menolak calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar di bawah usia 30 atau 25 tahun. Karena berdasarkan regulasi cakada saat pelantikan usianya harus pas 30 atau 25 tahun seperti yang sudah diatur.

“Sepanjang belum ada perubahan lebih lanjut dari Pasal 14 PKPU 8 tahun 2024, maka kita ikuti itu. Tidak boleh tolak pendaftaran,”tegasnya kepada wartawan pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dijelaskan, syarat usia calon kepala daerah masih berpatokan pada Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 poin D.

“Usia itu berlaku saat pelantikan,”ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU NTT tersebut.

Dia mengatakan syaratnya yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dengan pembuktian fotocopi KTP-el dan terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

“Kami (KPU,-red) sebagai pelaksana regulasi masih mengikuti sesuai dengan yang tertulis disitu sepanjang tidak ada perubahan,”ucapnya.

“Sekali lagi, regulasi soal batas umur itu masih merujuk ke PKPU yang ada,”tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, pasca pemungutan suara atau setelah penetapan hasil pemilihan, tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Dan itu terjadi hampir di seluruh daerah. Sementara soal urusan pelantikan itu ranahnya pemerintah. Bukan kita KPU,”pungkasnya. ***