Suara-ntt.com, Kupang-Sidang gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Wali Kota (Pemegang Saham Bank NTT) ditunda.
Pasalnya ada empat bupati dari 22 Bupati/Wali Kota tidak hadir alias absen dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 1 Pebruari 2023.
Dengan ketidakhadiran ke-4 kepala daerah itu, Izhak Rihi menilai mereka tak menghargai surat dari Pengadilan.
Ke-4 Bupati yang tidak hadir, yakni Bupati TTS, Epy Tahun, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.
“Yang memanggil mereka adalah pengadilan, jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham,” kata Izhak didampingi kuasa hukumnya Erwan Alfons Fanggidae dan Yoseph Pati Bean kepada wartawan usai sidang di Halaman Pengadilan Negeri Kupang.
Berdasarkan hasil recal Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Florence Katharina mengatakan, dari 33 tergugat hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan empat lainnya tidak hadir atau diwakili.
Sementara Pengacara, Apolos Djara Bonga dan tim mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.
Akibat tidak hadirnya empat kepala daerah yang digugat ini, maka sidang mediasi ditunda lagi hingga 16 Februari 2023, sambil menunggu kehadiran keempat kepala daerah atau perwakilannya.
Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfons Fanggidae mengatakan, mediasi ini masih ada yang belum hadir. Prinsipnya mediasi mereka harus hadir. “Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan,” jelasnya.
Menurut dia, jika mediasi ketiga juga masih gagal, maka masuk dalam materi gugatan.
Kuasa lainnya, Yoseph Pati Bean menjelaskan, hari ini (Rabu, 1/2/2023, red) sidang kali kedua, dan hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih empat yang tidak hadir sehingga hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.
“Jika ada masih tidak hadir, maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023, tahapan mediator,” katanya. (Hiro Tuames)