Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Dr. Yulianto, SH, MH melantik dan serah terima empat (4) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT).
Ke-4 Kajari yang dilantik dan diserah terima antara lain; Pejabat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dari Pejabat lama Ridwan Sujana Angsar, SH. MH kepada Pejabat baru, Azrijal, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dari Pejabat lama Shirley Manutede, SH. M. Hum kepada Pejabat baru Ridwan Sujana Angsar, SH. MH), Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dari Pejabat lama Sundoro Adi, SH. MH kepada Pejabat baruĀ BintangĀ Latunusa Yusvantare, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dari Pejabat lama Agus Kurniawan, SH. MH kepada pejabat baru Moch Eko Joko Purnomo, SH.
Yulianto mengatakan, proses pengangkatan, penempatan dan ahli tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih dari wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring dengan perkambangan zaman.
Dikatakan, dalam setiap penugasan insan terbaik Adhyaksa untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, krediblitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
“Berkenan dengan hal itu, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik.
Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat sehingga Kejaksaan terus bergerak dan berkarya. Mari kita kembalikan marwah Kejaksaan serta tingkatkan kepercayaan publik pada Kejaksaan,” katanya pada acara pelantikan dan serah terima jabatan Kajari Lembata, Kajari Kabupaten Kupang, Kajari Sumba Barat dan Kajari Sabu Raijua di Kantor Kejati NTT pada Senin, 26 Juli 2021.
Sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, para pejabat utama Kejati NTT dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang hadir saat ini untuk membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan dan memberikan beberapa hal penting yang harus segera dilaksanakan di daerah masing-masing.
Dijelaskan, dalam kondisi COVID-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.
“Kita harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian dan penyelamatan keuangan negara,”ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa pada saat ini bangsa Indonesia sedang bersusah payah berjuang melawan wabah virus COVID-19. Badai COVID-19 ini tengah mengancam dan meneror. Tentu Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
“Kita harus memiliki kepedulian serta insiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan TNI/POLRI. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan dan oksigen medis yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,”ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, selain itu dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, pemerintah tengah melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dengan demikian, program itu perlu didukung pelaksanaannya.
“Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang profesional berdasarkan hati nurani,”pungkasnya. (Hiro Tuames/Humas Kejati NTT)