Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo Divonis Bebas

oleh -502 Dilihat

Keterangan Foto: Suasana usai Persidangan Putusan Perkara Korupsi Hotel Plago

Suara-ntt.com, Kupang-Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan hotel Plago di Labuan Bajo ibukota Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur divonis bebas oleh Hakim Tipikor Kupang pada Rabu, 3 April 2024.

Ke-4 terdakwa tersebut antara lain; Thelma D.S. Bana, Bahasili Papan, Heri Pranyoto selaku Direktur PT SIM dan Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT SWI.

Mereka tersandung pemanfaatan aset tanah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTT seluas 31.670 M2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sidang agenda putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, bersama dengan dua hakim anggotanya masing-masing, Lizbet Adelina dan Mike Priyatini.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim kepada para terdakwa secara terpisah menyatakan bahwa empat terdakwa dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Korupsi.

Selain itu,tanah seluas 31.670 M2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dibangun hotel Plago dikembalikan kepada PT SIM.

Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan dan untuk biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) menyatakan pikir-pikir, sementara Penasehat Hukum para terdakwa juga nyatakan pikir-pikir.

Turut hadir Jaksa penuntut umum, sementara empat terdakwa didampingi Tim Pensihat Hukum, Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede Melkzon Beri, SH, M.Si, Dr. Melkianus Ndelmau, SH, MH, Dr. Yanto MP Ekon, SH, MH, Khresna Guntarto, SH, M.Kn dan Brigjen. Purn. Jamaruba Silaban, SH, MH. ****