Site icon Suara NTT

Fahrensy Funay dilantik jadi Penjabat Wali Kota Kupang Gantikan George Hadjoh

Fahrensy Funay dilantik jadi Penjabat Wali Kota Kupang pada Selasa 22 Agustus 2023. (Foto Gorby Rumung)

Suara-ntt.com, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay sebagai Penjabat Wali Kota Kupang periode 2023-2024 menggantikan George M. Hadjoh.

Acara pelantikan Fahrensy Funay sebagai Penjabat Wali Kota Kupang dilaksanakan di Aula El Tari, Kupang pada Selasa 22 Agustus 2023.

Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3214 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Fahrensy Funay menggantikan George Melkianus Hadjoh yang menjabat selama setahun sebelumnya.

Fahrensy sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Kupang dari tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe menyebut, Penjabat Wali Kota harus segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kupang untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Fahrensy setahun kedepan.

“Setelah resmi dilantik sebagai penjabat wali kota, beliau harus segera menunjuk Plh Sekda. 5 hari terhitung dari hari pelantikan untuk selanjutnya diusulkan ke gubernur untuk SK pelantikannya,” jelas Ade Manafe, usai pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang.

Sesuai dengan aturan yang ada, lanjut Ade, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat ditunjuk sebagai Plh. Sekda memiliki kepangkat 4D dan jabatan Eselon II.

“Jadi semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) punya termasuk asisten setda,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyebut sementara akan memberikan jabatan yang ditinggalkannya sementara kepada Inspektur Kota Kupang, Frengky Amalo.

“Kebetulan saya dipanggil Menteri jadi sementara saya berikan (Sekda Kota Kupang) ke Inspektur, setelah kembali baru kita usulkan,”ungkapnya. (Expontt.com/HT)

 

Exit mobile version