Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay mengingatkan Pejabat Sekretaris Kota Kupang Abraham Devil Evil Manafe yang baru dilantik agar dapat mengarahkan seluruh jajaran pimpinan di bawahnya dan seluruh staf untuk melaksanakan serta menyukseskan berbagai program kerja dengan mengedepankan visi dan misi Pemerintahan Kota Kupang.
Menurut Faren ada 6 Agenda penting yang perlu menjadi perhatian serius dan prioritas sesuai arahan Penjabat Gubernur NTT antara lain, persiapan menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penerapan dan pelaporan standar pelayanan minimal serta realisasi penerimaan pajak daerah.
Faren Funay melantik dan mengambil sumpah jabatan atas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham Devil Evil Manafe menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang berdasarkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 800/166/BKD.3.2 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pengakatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang yang berlangsung di lantai satu Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Forkopimda Tingkat Kota Kupang, Penjabat Ketua TP. PKK Kota Kupang, Ny. Louisje Marlinda Funay Pellokila, S.TP, Penjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota, segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, para camat dan lurah se-Kota Kupang. Berperan sebagai saksi dalam pelantikan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan rohaniwan pendamping Pdt. Elen Th. Bailaen-Manafe, S.Si (Teol).
Dia menyampaikan selamat kepada Penjabat Sekda Kota Kupang yang baru dilantik. Diangkatnya Penjabat Sekretaris Kota Kupang hari ini menurutnya karena adanya kekosongan jabatan sejak 22 Agustus lalu, ketika dirinya sebagai Sekda definitif dilantik sebagai Pj. Wali Kota Kupang.
Dijelaskannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dan pasal 3 menegaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.
Lebih lanjut Fahren menambahkan pelantikan hari ini menjadi penting karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Dia berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Disamping itu juga Penjabat Sekda harus dapat memastikan program-program prioritas Pemerintah Kota Kupang berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk itu dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab, moral dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kupang. (PKP_nit)