Forum Wartawan NTT Ajak Masyarakat untuk Dukung Karya Jurnalistik

oleh -200 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Koordinator Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT), Lorens Leba Tukan dalam orasinya secara tegas mengajak masyarakat NTT untuk mendukung karya-karya jurnalistik dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pekerja pers serta mendukung upaya media mengkampanyekan anti hoax, terutama yang berkaitan dengan karya-karya seorang jurnalis di NTT.

“Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional tahun 2020, kami Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur beraksi ditempat ini untuk memberikan pesan kepada masyarakat atau publik untuk mendukung kerja-kerja seorang jurnalistik dan juga menolak segala bentuk diskriminasi terhadap wartawan,” ungkapnya di Kompleks Car Free Day (CFD) Jalan El Tari Kota Kupang, Sabtu (8/2/2020).

Lorenz mengatakan, pekerjaan seorang wartawan adalah pekerjaan mulia yang memberikan berkontribusi bagi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang.

Pada kesempatan itu dia meminta kepada aparat kepolisian jika ada pekerja pers dalam menjalankan tugasnya tersandung kasus terkait karya jurnalistik maka harus diselesaikan dengan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Umum atau Undang-Undang IT.

Sementara itu Wakil Koordinator Forum Wartawan NTT, Jefri Taolin mengatakan, selama 30 tahun di masa Orde Baru kebebesan pers dikebiri atau dikangkang. Dengan demikian, pers tidak bisa berbuat banyak untuk berekspresi.

Namun di tahun 1999 setelah jatuhnya rezim Orde Baru maka kebebasan diberikan ruang untuk berekspresi dalam melakukan karya-karya jurnalistik yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dikatakan, dalam rangka memperingati perayaan Hari Pers Nasional 2020 secara nasional di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan maka Forum Wartawan NTT mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.

Melalui forum ini dirinya mengkampanyekan anti berita hoax, anti kriminalisasi terhadap oknum wartawan dan meminta masyarakat NTT mendukung karya-karya jurnalistik media massa.

“Kami semua Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menolak dengan tegas bentuk pemberitaan hoax dan harus kita lawan, karena itu adalah berita bohong. Yang kedua, kita juga mengkampanyekan seruan menolak kriminalisasi terhadap oknum wartawan. Jika ada kasus terkait karya jurnalistik, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Umum atau Undang-Undang IT.

Dan kita juga meminta masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya-karya jurnalis. Sangat tidak etis jika ada oknum yang selalu melakukan aksi kekerasan terhadap pekerjaan pers,” tegasnya.

Seperti yang disaksikan ada sejumlah pekerja media baik itu media cetak, media eletronik maupun media online (media daring) di NTT yang tergabung dalam kelompok Forum Wartawan NTT bersama-sama menyuarakan dukungan kebebasan pers, menolak kriminalisasi terhadap wartawan, dan menolak hoax dalam sertiap karya jurnalistik.

Aksi Forum Wartawan NTT dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2020 di Kompleks Car Free Day Kota Kupang, mendapat antusias masyarakat Kota Kupang.

Bentuk antusias masyarakat terpantau berupa penandatanganan spanduk berukuran sepuluh kali satu setengah meter, berisi pesan dan dukungan untuk Pers terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan pemerintah. (Hiro Tuames)