Site icon Suara NTT

Forum Wartawan NTT Desak Polres Malaka Hentikan Proses Penyidikan Wartawan Sakunar.com

Suara-ntt.com, Kupang-Forum Wartawan NTT mendesak dan meminta Polres Malaka untuk hentikan proses penyelidikan/penyidikan laporan Bupati Malaka, Simon Nahak terhadap wartawan media Sakunar.com (Yohanes Germanus Seran atau YGS), karena tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Demikian isi salah satu poin dari pernyataan sikap dari Forum Wartawan NTT ketika melakukan aksi damai di depan halaman Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 1 April 2022.

Ketua Koordinator Aksi, Cosmas mengatakan, seorang jurnalis atau wartawan/media serta karya jurnalistiknya yang dihasilkan dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999.

Dikatakan, produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan media adalah produk pers. Bilamana ada sengketa pers atau ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan media/wartawan, maka langkah penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers yaitu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis menyelesaikan sengketa pers. Bukan mempidanakan wartawan/media dengan menggunakan pidana umum (KUHP/KUHAP).

Untuk dikatahui wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran (YGS) dilaporkan Bupati Malaka, Simon Nahak terkait produk berita atau karya jurnalistik yang disebutnya sebagai berita bohong atau Hoax.

Anehnya Bupati Malaka tanpa terlebih dahulu menggunakan hak-haknya sesuai UU Pers (yaitu melayangkan hak jawab atau klarifikasi) dan tanpa mengadu ke Dewan Pers sebagai induk organisasi pers, langsung melaporkan Wartawan Media Sakunar.Com (YGS) ke Kepolisian Resort (Polres) Malaka.

Kemudian Polres Malaka menerima laporan Bupati Malaka dan memproses laporan itu tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tanpa menerapkan atau melaksanakan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers Nomor 2/DP//MoU/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan).

Oleh karena itu, Forum Wartawan NTT menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mendesak Polres Malaka menghentikan penyelidikan/penyidikan laporan Bupati Malaka, Simon Nahak terhadap wartawan media Sakunar.com (Yohanes Germanus Seran atau YGS), karena tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Malaka, karena dinilai diduga ada upaya mengkriminalisasi pers di Malaka.

3. Meminta aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di NTT agar melaksanakan/menerapkan MoU antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara delik Pers.

4. Hentikan upaya-upaya krimanilisasi pers di NTT, khususnya di Malaka. (Hiro Tuames)

Exit mobile version