Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi NTT berpendapat bahwa NTT memiliki begitu banyak potensi untuk diolah dan dikembangkan. Namun hal itu belum dioptimalkan dengan baik.
“Yang dibutuhkan oleh masyarakat NTT sekarang ini adalah industri untuk mengolah bahan-bahan mentah yang menjadi potensi tersebut menjadi bahan baku dan barang jadi,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter Dj. Windy ketika membacakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Rabu (3/06/2020) malam.
Windy mengatakan, Fraksi Gerindra menyadari sepenuhnya bahwa NTT memiliki sumber daya manusia untuk mendorong terjadinya industrialisasi. Partai pimpinan dari Prabowo ini berpandangan bahwa yang dibutuhkan oleh NTT sekarang adalah kebijakan yang kondusif untuk mendorong industrialisasi.
Untuk itu Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi atas penyampaian kedua Ranperda ini oleh pemerintah. Apresiasi juga tak lupa disampaikan pada Komisi III DPRD Provinsi NTT yang sejak periode sebelumnya aktif mendorong kehadiran kedua ranperda ini.
Dikatakan, kehadiran dua ranperda ini berhubungan erat serta strategis untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pertumbuhan perekonomian daerah serta mendorong iklim investasi yang berdaya saing.
Mengingat NTT merupakan provinsi kepulauan, kawasan-kawasan industri seperti KIP Bolok, sudah saatnya dikembangkan dan dioptimalkan juga di wilayah-wilayah lain seperti Pulau Sumba dan Pulau Flores.
Lebih lanjut kata dia, pengembangan kawasan industri tentunya membutuhkan infrastruktur penunjang seperti kelistrikan yang memadai. Untuk itu Fraksi Gerindra berpandangan bahwa perlu dibangun kerjasama-kerjasama investasi dibidang kelistrikan demi mengembangkan kawasan-kawasan industry di NTT.
Sementara berkaitan dengan kebutuhan lahan dalam pengembangan kawasan industry, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa pemerintah wajib memanfaatkan lahan milik provinsi yang penguasaannya harus dikuasai secara administrasi maupun fisik.
Kemudian Fraksi Gerindra menegaskan bahwa apabila kawasan industry yang dikembangkan terdapat lahan milik warga, maka pemerintah perlu menghormati dan menghargai kepemilikan warga baik secara komunal maupun individu.
Kehadiran Jamkrida Diharapkan Bantu UMKMK Peroleh Akses Modal Usaha
Pada sisi lain Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter Dj. Windy mengatakan, terhadap ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) NTT secara historis dibentuk atas pemikiran konstruktif bersama antara lembaga DPRD dan pemerintah provinsi NTT serta Bank Indonesia Perwakilan NTT dan juga Otoritas Jasa Keuangan. Dimana pemikiran mendasar pembentukannya adalah untuk membantu pengembangan usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) agar dapat mengakses permodalan dan mengembangkan usahanya.
Dikatakan, kehadiran PT. JAMKRIDA di NTT dapat membuat UMKMK menjadi lebih bankable dan berdaya saing. Setelah mencermati laporan terakhir PT. Penjamin Kredit Daerah NTT, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa PT. JAMKRIDA NTT telah cukup baik berkontribusi dalam pertumbuhan UMKMK di NTT. Dimana nilai yang dijaminkan serta deviden yang dihasilkan menunjukan bahwa PT. JAMKRIDA telah berkembang seperti yang diharapkan.
Penambahan penyertaan modal menjadi penting agar PT. JAMKRIDA dapat memperbesar jangkauan permodalan UMKMK diseluruh NTT serta dapat menghasilkan deviden yang lebih besar lagi.
Terhadap pandangan-pandangan yang telah disampaikan sebelumnya, Fraksi Gerindra mendorong agar pembahasan hal-hal teknis terkait dapat dibahas secara tuntas pada Komisi III DPRD NTT dan Bapemperda.
Untuk itu, kata dia, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT menyatakan menerima pengajuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur masing-masing tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjamin Kredit Daerah NTT, untuk dibahas lebih lainjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut kata dia, kepulangan kurang lebih 5.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT mesti dipandang dari sisi positif sebagai potensi sumber daya manusia siap kerja dengan kapasitas tertentu yang siap diberdayakan dan telah memenuhi standart-standart produksi tertentu. (Hiro Tuames)