Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kenaikan tarif angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP).
Hal itu disampaikan kedua fraksi dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun 2023 pada Rabu, 16 November 2022.
Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT melalui Juru Bicaranya, Jan Piter Windy meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Daftar Tarif Penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 108 Tahun 2022.
Jan Windy mengatakan, pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu, Fraksi Gerindra mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal kenaikan tarif angkutan terutama daerah-daerah yang menggantungkan distribusi barang melalui jalur penyeberangan laut.
“Ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang di kabupaten-kabupaten yang umumnya menggantungkan distribusi barang melalui jalur penyeberangan laut,”ungkap Jan Windy dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun 2023.
Sementara itu, Fraksi PAN juga menyoroti dengan adanya kenaikan tarif Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP).
“Kita Fraksi PAN mendesak Pemerintah untuk mensosialisasikan alasan mendasar kenaikan Tarif ASDP itu untuk segera sampaikan ke Publik sehingga tidak terjadi kerisauan di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT, Jimur Seina Katrina.
“Selain itu kita juga meminta pemerintah agar memperhatikan tata kelola pelayanan yang Prima bagi Pengguna Jasa,”tambahnya. (Hiro Tuames)