Fraksi Gerindra NTT Dukung Pemerintah Alokasikan Gaji PPPK Tahap II Tahun 2022

oleh -248 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung langkah Pemerintah Provinsi dalam mengalokasikan dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2022.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Penjabaran anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta pengalokasian gaji PPPK tahap I dan II pada APBD 2023 terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN lingkup Pemprov NTT yang telah dibayarkan untuk bulan Januari sampai Maret 2022.

“Fraksi Gerindra mendukung dan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah atas pengalokasian gaji PPPK tahap II TA 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022 serta pengalokasian gaji PPK tahap I dan II pada APBD 2023 Terkait TPP ASN lingkup Pemprov NTT yang telah dibayarkan untuk bulan Januari sampai Maret 2022. Dan Fraksi Gerindra menghargai komitmen pemerintah untuk memproses pembayaran bulan-bulan berikutnya,” demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindara) DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun 2023 yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy dalam Sidang Paripurna pada Rabu, 16 November 2022.

Fraksi Gerindra menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 sebesar Rp 2,1 Triliun yang masih sangat jauh dari target ditetapkan pada RPJM 2018-2023. Pertumbuhan ekonomi yang ditampilkan pemerintah selalu menunjukkan trend peningkatan (yoy) tidak berkorelasi dengan peningkatan PAD. Hal ini perlu dikaji untuk menjadi bahan informasi dalam penyusunan strategi pembangunan lima tahunan berikutnya.

Selain itu Fraksi sangat mendukung pembatasan kunjungan di Taman Nasional Komodo (TNK). Degradasi daya dukung lingkungan tidak bisa dihindari jika pariwisata mengabaikan environmental ethic (etika lingkungan). Kehidupan modern dengan dinamika
pengembangan pariwisata modern haruslah bercirikan penghormatan kepada environmental rigth (Hak Azasi Lingkungan). Hak Azasi Manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa penghormatan kepada Hak Azasi Lingkungan/Alam. Secara kodrati manusia lebih bergantung kepada alam, bukan sebaliknya. Pembatasan pengunjung disesuaikan dengan daya dukung lingkungan adalah bagian penting dalam konsep pelestarian lingkungan.

“Yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan TNK disamping hal-hal terkait legalistas dan batasan-batasan kewenangan adalah kapasitas PT. Flobamor dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam. Saat ini PT. Flobamor masih berbenah untuk menjadi perusahaan daerah yang akuntable,”ungkap Jan Windy.

Dalam konteks kesinambungan sebuah program pembangunan, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas
program tanam jagung panen sapi (TJPS). Program tersebut dinilai dapat mengintegrasikan program
Provinsi Jagung dan Provinsi Ternak yang menjadi program unggulan pemerintah sebelumnya dengan pengembangan pada aspek kemitraan dengan perbankan dan wirausahawan.

“Pembangunan memang harus didesign untuk dijamin keberlanjutan dan pengembangannya. Tanggapan Gubernur belum menjawab pertanyaan fraksi tentang sebaran TJPS seluas total 9.000 hektare di kecamatan-kecamatan pada masing-masing kabupaten/kota di NTT,”jelas politisi Partai Gerindra Provinsi NTT ini.

Fraksi berharap agar penjelasan tersebut dapat diberikan melalui Komisi II DPRD NTT. Karena data/informasi itu sangat penting sebagai bahan informasi untuk kajian pembangunan pada RPJMD periode berikutnya.

Dijelaskan, Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah tetap on the track untuk memastikan modal inti Bank NTT bisa mencapai Rp 3 Triliun pada batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Bank NTT adalah milik kita bersama. Kepemilikan ini harus kita jaga dengan segala daya. Untuk itu Fraksi mendukung pengalihan 50 persen dari total deviden menjadi tambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT. Fraksi juga siap mendukung upaya legislasi untuk memberi landasan hukum terhadap tambahan penyertaan modal daerah ini. Tambahan penyertaan modal daerah pada Bank NTT juga harus menjadi komitmen bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT sebagai pemegang saham
pada PT. Bank NTT,”ujar Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT ini.

Fraksi Gerondra juga meminta pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan Dana Insentif Daerah atas berbagai prestasi yang ditorehkan oleh Provinsi NTT seperti mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah
provinsi dan menjadi provinsi yang berhasil dalam pengendalian inflasi di daerah.

Lebih lanjut kata dia, Fraksi Gerindra juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan di wilayah Provinsi NTT menjaga Kamtibmas selama persiapan dan penyelenggaraan KTT G-20 di Bali. Momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan NTT sebagai tuan rumah penyelenggaraan even-even internasional.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Daftar Tarif Penyebrangan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 108 Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022 dimana Fraksi GERINDRA mendapatkan pengaduan bahwa kenaikan tarif terutama pada rarif kendaraan angkut akan berdampak pada kenaikan hargaharga barang di kabupaten-kabupaten yang umumnya menggantungkan distribusi barang melalui jalur penyebrangan laut.

Fraksi Gerindra juga memahami niat baik dari pemerintah dalam menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu untuk menjamin hak-hak pelaku usaha perikanan khususnya nelayan. Namun dalam prakteknya, Fraksi Gerindra menemukan bahwa penerapan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur ini, sebagaimana dikutip “dikecualikan terhadap komoditas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan ke luar wilayah daerah”.

Fraksi Gerindara mendapatkan pengaduan dari para petani rumput laut dan pengepul bahwa 3 Pabrik Pengolahan di Nusa Tenggara Timur yaitu : PT. ALGAE SUMBA TIMUR LESTARI, PT. ROTE KARAGINAN NUSANTARA dan CV. AGAR KEMBANG saat ini tidak mampu menampung stok rumput  laut yang ada, dan menunggak pembayaran pada petani rumput laut dan pengepul hingga milyaran rupiah. Hal ini membuat penjualan rumput laut dari nelayan ke pengepul tidak bisa berjalan lancar karena pengepul mengeluhkan keterbatasan modal akibat tertahan hutang-hutang tersebut. (Hiro Tuames)