Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sesalkan sikap Pemerintah Provinsi yang melarang petani rumput laut menjual hasilnya ke luar daerah.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindara) DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun 2023 yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy dalam Sidang Paripurna pada Rabu, 16 November 2022.
Jan Windy mengatakan, Fraksi Gerindra memahami niat baik dari pemerintah dalam menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu untuk menjamin hak-hak pelaku usaha perikanan khususnya nelayan.
Namun dalam prakteknya, Fraksi Gerindra menemukan bahwa penerapan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur ini, sebagaimana dikutip “dikecualikan terhadap komoditas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan ke luar wilayah daerah”.
Selain itu kata dia, Fraksi Gerindara juga mendapatkan pengaduan dari para petani rumput laut dan pengepul bahwa ada tiga Pabrik Pengolahan di Nusa Tenggara Timur. Ketiga pabrik itu antara lain; PT. ALGAE SUMBA TIMUR LESTARI, PT. ROTE KARAGINAN NUSANTARA dan CV. AGAR KEMBANG saat ini tidak mampu menampung stok rumput laut yang ada dan menunggak pembayaran pada petani rumput laut dan pengepul hingga milyaran rupiah.
“Hal ini membuat penjualan rumput laut dari petani ke pengepul tidak bisa berjalan lancar karena mereka mengeluhkan keterbatasan modal akibat tertahan hutang-hutang tersebut,”ungkap Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT ini.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT, Jimur Seina Katrina juga meminta pemerintah provinsi untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) No. 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan melarang pengiriman bahan baku rumput laut ke luar provinsi.
Menurut Siena Katrina, petani rumput laut di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur mengeluh terkait Pergub tersebut.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah menunjuk tiga perusahaan yakni PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil), PT Rote Karaginan Nusantara (RKN) dan CV Agar Kembang untuk membeli semua hasil rumput laut di NTT.
Hal ini menimbulkan masalah baru bagi petani dimana pengepul membeli rumput laut dengan harga yang sangat murah dan hal tersebut sangat merugikan para petani rumput laut.
Dengan demikian, fraksi meminta perhatian Pemerintah terhadap permasalahan rumput laut yang dikeluhkan oleh banyak petani terkait harga rumput laut yang terlalu murah. Selain itu juga pemerintah melarang perusahaan luar untuk membeli rumput laut dari petani-petani yang ada sehingga dinilai tidak berpihak kepada mereka. (Hiro Tuames)