Fraksi Golkar DPRD NTT Ingatkan Pemerintah, Tekanan Fiskal Daerah 2022 Makin Berat

oleh -166 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dampak Kebijakan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Provinsi NTT akan memberatkan fiskal daerah tahun 2022. Dimana pinjaman daerah reguler Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 339.776.241.000 dan pinjaman daerah dalam rangka Dana PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,003 triliun. 

“Fraksi Partai Golkar sudah berkali-kali diingatkan pemerintah soal ini. Karena akan memberatkan fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2022 nanti,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Gabriel Manek ketika membacakan Pendapat akhir Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi NTT terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna pada Senin, 29 November 2021.

Dikatakan, salah satu dampak dari pinjaman daerah itu adalah tidak terpenuhinya target pengeluaran yang sifatnya terikat pada Tahun Anggaran 2022. Dimana dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur yang semula dianggarkan sebesar Rp 170 miliar dari total dana Pemilihan Gubernur  yang diperkirakan sebesar Rp 486.250.000.000, turun menjadi Rp 121. 101.718.492.

Sementara penyertaan modal yang sudah diatur definitif dalam Perda terpaksa tidak dapat dipenuhi dari yang seharusnya sebesar Rp 197 miliar menjadi hanya Rp 41 miliar lebih pada Tahun Anggaran 2022. Hal ini terjadi karena Pemda harus  menyediakan dana untuk menutup cicilan Pengembalian Pokok Utang dan bunga Pinjaman Daerah Tahun 2020 sebesar Rp 198.475.854.333.

Fraksi Partai Golkar memperkirakan tekanan fiskal daerah akan semakin berat  pada Tahun Anggaran berikutnya karena selain untuk pelunasan Pokok dan Bunga Pinjaman Tahun Anggaran 2020, juga akan melunasi pokok dan bunga Pinjaman Dana PEN Daerah 2021 yang mana pokok pinjamannya sebesar Rp 1,003 triliun.

“Untuk menghadapi kondisi tersebut dan dalam rangka menjaga stabilitas fiskal daerah Tahun Anggaran 2022,  maka kita harus bekerja secara lebih  keras agar target PAD sebesar Rp 1, 88 triliun lebih dapat dicapai,”kata Fraksi Golkar.

Dijelaskan, pada Tahun Anggaran 2022 tekanan terhadap fiskal daerah mulai terasa berat. Salah satu andalan PAD adalah deviden Bank NTT yang secara historis terus meningkat dari tahun ke tahun secara signifikan. Tetapi  karena adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang kewajiban  bank umum untuk memiliki Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun paling lambat tahun 2024, maka menyebabkan perubahan kebijakan Bank NTT, dimana hanya 50 persen saja laba bersihnya yang dibagikan sebagai deviden sedangkan 50 persen lainnya dijadikan cadangan umum dalam rangka memenuhi MIM tersebut sejak tahun buku 2021.  

Disamping itu lanjut Fraksi Golkar, pencapaian laba bersih masih jauh dari yang ditargetkan RUPS melalui Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu 500 miliar per tahun, seperti terlihat di bawah ini.

a. Laba bersih Tahun 2018 sebesar Rp 250,816 M dan deviden 87,50 persen

b. Laba bersihTahun 2019 sebesar Rp 236,475 M dan deviden  87,50 persen

c. Laba bersih Tahun 2020 sebesar Rp 336,289 M dan deviden 87,50 persen

d. Estimasi laba bersih Tahun 2021 sebesar Rp 222,157M dan deviden 50 persen

e.  Estimasi laba bersih Tahun 2022 sebesar Rp 244,373 M dan deviden 50 persen Itulah sebabnya,  sejak Tahun Anggaran 2021  estimasi deviden yang masuk APBD 2022 hanya sebesar Rp 29, 640 miliar dan estimasi deviden Tahun Anggaran 2022 yang akan masuk APBD 2023 hanya sebesar Rp 33,597 miliar, padahal sebelumnya, deviden yang masuk ke APBD pernah mencapai angka Rp 70-an miliar.

Menurut hemat Fraksi Partai Golkar, kondisi ini pasti akan berlangsung terus sampai dengan Tahun Anggaran 2024, kecuali Manajemen Bank NTT dapat  meningkatkan laba bersih mencapai target Pemegang Saham Pengendali, yaitu Rp 500 miliar per tahun.

Sementara  di pihak lain, pendapatan transfer, yaitu DAK Pendidikan,  juga mengalami penurunan  sebesar Rp 1 triliun lebih, sehingga kapasitas fiskal daerah menurun mendekati 20 persen dari total APBD.

Dalam forum yang terhormat itu, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan sebagai berikut;

a. PAD dari sumber pajak daerah dan retribusi daerah terus dipacu pemungutannya secara tertib dan intensif,  diiringi penyediaan fasilitas kerja, biaya operasional dengan jumlah dan kualitas tenaga operasional pemungut pada UPT Pendapatan yang memadai serta kerjasama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Kepala Daerahnya masing masing.

b. BUMD, selain Bank NTT terus dipacu pengelolaannya secara profesional untuk menghasilkan deviden yang semakin besar disertai ketaat-asasan dalam penyertaan modal sesuai Perda tentang Penyertaan Modal;

c. Mempercepat proses negosiasi ulang tentang masa depan PT Semen Kupang sehingga dapat membawa  manfaat bagi peningkatan PAD;

d. Pengelolaan DAK secara efisien dan tepat waktu untuk menjamin peningkatan DAK, khususnya yang berhubungan prioritas nasional yang urusannya ada di daerah;

e. Disiplin pengelolaan APBD supaya ditingkatkan. Menghindarkan diri dari pengeluaran yang  belum tersedia anggarannya dalam APBD dan kecendrungan adanya Pengeluaran Mendahului Perubahan dengan memanfaatkan Biaya Tidak Terduga (BTT) secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. (HT)