Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Telendmark J. Daud meminta pemerintah kota (Pemkot) Kupang untuk bersikap arif soal proses Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun 2020.
Permintaan Telendmark ini mengingat hingga saat ini polemik di internal DPRD Kota Kupang belum menemui titik terang.
Pembahasan dan evaluasi LKPj Wali Kota Kupang diketahui sempat tertunda beberapa kali akibat belum diselesaikannya polemik internal di tubuh lembaga dewan itu
“Pemerintah juga berikan jawaban-jawaban yang edukasi lah kepada masyarakat, jawaban yang bersifat mitra lah. Jangan seolah-olah ini sudah benar, oh tidak seperti itu. Pemerintah tolong arif lah,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/05/2021)
Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 dan selanjutnya yang mengatakan LKPj itu disampaikan oleh Wali Kota dalam paripurna.
Dari UU ini, kata dia, diberikan waktu 3 bulan setelah akhir tahun anggaran untuk menyerahkan hasil LKPj dari walikota ke DPRD. Sehingga proses penyerahan dokumen LKPj seharusnya telah dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret di tahun anggaran berikutnya.
“Kemarin itu LKPj disampaikan pada tanggal 27 April 2021, artinya sudah lewat. Kalau begini, ada pertanyaan kenapa baru omong. Kita belum menyampaikan, karena akan disampaikan dalam bentuk tertulis dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Jadi belum ada paripurnanya,”jelasnya
LKPj diterima atau tidak, menurutnya, akan dilihat melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah dikonsepkan dan akan dibacakan pada tahapan berjalannya paripurna.
Ia juga mengungkapkan, proses penyerahan dokumen LKPj yang terlambat juga telah melanggar aturan, sehingga berkaitan dengan informasi batas sidang hingga tanggal 27 Mei 2021 besok, baginya merupakan hal yang tidak benar.
Menurutnya, bila membicarakan batas waktu, seharusnya dilihat juga ke belakang, pemerintah telah melanggar aturan yakni pada proses penyerahan LKPJ yang terlambat.
Berdasarkan keterlambatan ini, DPRD mempunyai hak untuk meminta penjelasan dari pemerintah atas keterlambatan tersebut. Pasalnya, hak tersebut juga telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 73 yang mengatur tentang hak anggota dewan.
Dari penjelasan tersebut akan dilihat, jika alasan diterima maka proses persidangan dapat dilanjutkan, namun jika alasan tidak dapat diterima maka proses lanjutannya akan dilakukan tahapan lainnya yang turut disampaikan kepada Gubernur.
“Tidak ada harga mati disini, bahwa tanggal 27 tidak boleh ada sidang lagi, siapa bilang? Tidak ada,” tegasnya
Lebih jauh diterangkannya, di DPRD kota Kupang dalam tata tertib nomor 2 tahun 2019 juga telah diatur masa sidang dewan yakni pada bulan September-desember adalah masa sidang I untuk membahas APBD murni, masa sidang II dari bulan januari sampai April untuk membahas LKPJ dan pada bulan Mei- Agustus ialah masa sidang III untuk membahas anggaran perubahan.
Jadwal tersebut, jika para anggota dewan taat dengan kalender yang ada maka masa sidang II untuk membahas LKPj telah lewat masanya. Apa lagi, penyerahan LKPJ pun terlambat.
“Kalau kita mau konsisten terhadap itu, nah sekarang siapa yang mau disalahkan. Semua tauh bahwa ini telah diatur masa sidangnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku melalui semangat kemitraan dan demi kepentingan masyarakat, para anggota dewan juga memberikan toleransi terkait hal ini.
“Jadi jangan kaku lah, ada batas waktu ini, semua bisa diatur demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Dia pun menekankan agar adanya pembenahan di lembaga terlebih dahulu sebelum kelanjutan sidang sehingga aspirasi masyarakat yang diperjuangkan, dapat diakomodir.
Ia berharap adanya niat untuk duduk bersama antara pimpinan DPRD, anggota DPRD dan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
“Siap sidang dong, kalau sudah ada jadwalnya entah itu tanggal 27, bulan Juni pun, saya kira itu tidak persoalan sepanjang semua sepakat untuk jalan,” tandasnya.
Ditegaskannya, proses persidangan bila dilanjutkan dengan catatan tidak dipimpin oleh ketua DPRD, pasca dikeluarkan mosi tidak percaya dari 23 anggota dewan.
Dia pun kembali mempertegas hal yang telah termuat dalam mosi tidak percaya merupakan sesuatu yang diperbuat untuk kepentingan masyarakat.
“Tanggal 26 April itu tidak ada sidang, teman-teman semua juga tidak diberikan undangan untuk ikut sidang, lalu dilanjutkan di tanggal 27 dengan penyampaian LKPj walikota. Harusnya itu ada rescedule dulu melalui rapat badan musyawarah kemudian ditetapkan dalam paripuran baru masuk agenda itu,” ungkapnya.
“Jadwal tidak ada, semua tidak ada lalu suruh siapa sidang, ini aneh kan? Ini yang masyarakat belum tau. Inilah aturan dan mekanisme persidangan,”tambahnya
Dia mengklaim, 23 anggota dewan yang menyatakan mosi tidak percaya telah memiliki niat dan toleransi yang baik sehingga perlunya saling menghargai dalam hal seperti ini. Juga masing-masing bisa menanggalkan egonya agar persoalan bisa terurai baik demi kepentingan bersama.
Sementara Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung menegaskan, belum bisa dikatakan tinggal tiga hari lagi habis masa sidang
“Bagi saya adalah belum bisa dikatakan bahwa, tidak benar dikatakan tinggal tiga hari lagi, sebentar lagi kita habis masa sidang, tidak bisa dibahas lagi dan dianggap dengan sendirinya diterima tanpa pembahasan. Ini juga kita tidak mengamini itu, “ujarnya
Menurutnya, justru disinilah kegagalan seorang ketua ketika menghadapi dinamika tidak mampu menyelesaikannya.
“Dampaknya masyarakat. Bicara kepemimpinan disini. Ketua mampu tidak untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, ” tegasnya
Ia juga mengatakan Ketua DPRD Kota Kupang harus berupaya menyelesaikan masalah ini. Bukan lari dari tanggung jawab.
Ia mengatakan dengan adanya polemik yang kian berlarut-larut itu adalah ketika Ketua tidak mampu dalam hal memimpin untuk mengkoordinir anggota
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dekretaris DPRD Kota Kupang, Elvianus Wairata mengatakan, persidangan LKPj walikota Kupang harus segera dilanjutkan sebelum tanggal 27 Mei 2021. Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka DPRD Kota Kupang dianggap menyetujui LKPj Wali Kota Kupang tahun 2020. (HT)