Site icon Suara NTT

Fraksi Golkar NTT Nilai Pinjaman Dana PEN Rp 1,5 Triliun Beratkan Fiskal Daerah

Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai bahwa pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp1.500.000.000.000 (1,5) triliun memberatkan fiskal daerah.

Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi NTT, Johan. J. Oematan mengatakan, untuk menjamin kesehatan fiskal daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah dalam mengembalikan pinjaman PEN Daerah, diperlukan analisis yang teliti dan cermat terhadap pemenuhan dua (2) syarat teknis yang diwajibkan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2020 Pasal 15B ayat (2), serta simulasi yang teliti dan cermat.

Hal itu disampaikan pada pendapat akhir Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi NTT terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang III 2021/2022 DPRD NTT pada Senin, 28 Juni 2021.

Berdasarkan hasil simulasi menunjukkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah dari tahun ke tahun sampai dengan batas pelunasan pinjaman PEN Daerah dengan alternatif sebagai berikut bahwa pinjaman PEN Daerah senilai Rp 1.500.000.000.000 dengan tenor 8 tahun, bunga 6,19 persen, provisi 1 persen dan biaya pengelolaan 0,185 persen dengan grace period 2 tahun, tidak memenuhi 2 syarat dalam PP Nomor 43 Tahun 2020 dan sangat memberatkan fiskal daerah.

Kemudian pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 1,003 triliun lebih dengan syarat pinjaman yang sama dengan alternatif 1, secara keseluruhan memenuhi 2 syarat PP Nomor 43 Tahun 2020 tetapi simulasi pengembalian pokok pinjaman dan bunga serta biaya lain-lain masih memberatkan fiskal daerah.

Sementara pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 898 miliar lebih dengan syarat sama dengan alternatif 1 dan 2, secara teknis memenuhi syarat PP Nomor 43 Tahun 2020, tetapi juga masih memberatkan fiskal daerah.

Selain itu pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 560 miliar lebih dengan syarat sama dengan alternatif-alternatif sebelumnya, memenuhi syarat PP Nomor 43 Tahun 2020 dan tidak terlalu membebani fiskal daerah.

Dikatakan, pelaksanaan alternatif-alternatif tersebut akan lebih menjamin stabilitas kapasitas fiskal daerah dan juga mudah penyerapannya karena merupakan kelanjutan proposal pinjaman regular tahun 2020 sebesar Rp 900 miliar yang objek penggunaannya berupa pembangunan ruas jalan provinsi pun sudah jelas. Demikian pula perundingan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan lebih mudah karena merupakan kelanjutan program kerjasama.

Dijelaskan, Fraksi Golkar memandang bahwa pelaksanaan kebijakan daerah dan pengelolaan keuangan daerah dalam kurun waktu terakhir ini membutuhkan perhatian serius dan telah membahas, membedah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan menyampaikan Pandangan Umum serta aktif partisipatif dalam pembahasan Alat Kelengkapan DPRD.

Lebih lanjut kata dia, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa penegasan dan atensi sebagai berikut;

1. Pemerintah Daerah dan DPRD telah sepakat menetapkan Visi NTT bangkit menuju Masyarakat Sejahtera dalam RPJMD 2018-2023. Ini harus bisa dievaluasi capaian tiap tahun sehingga target akhir bisa tercapai.

2. Dari data beberapa indikator pembangunan nasional, provinsi NTT masih jauh tertinggal, karena itu upaya percepatan pembangunan Daerah adalah menjadi pilihan strategis termasuk mencari sumber pembiayaan yang diupayakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

3. Masalah kita antara lain adalah kekurangan dana dalam rangka percepatan pembangunan Daerah. Karena itu perlu mencari sumber pembiayaan berupa pinjaman Daerah, namun tetap dalam koridor kewenangan otonomi daerah, ketentuan  peraturan perundangundangan, dan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dalam hal ini, mungkin baik untuk memakai motto Lembaga Pegadaian:  “mengatasi masalah tanpa masalah”.

4. Realisasi PAD TA 2020 tidak mencapai target tetapi di tahun 2021 menetapkan target penerimaan yang besar, sementara capaian hingga Juni 2021 baru 27,82 persen. Ini membutuhkan kerja keras dan butuh kajian lagi dalam perubahan APBD 2021. 

5. Fraksi Golkar juga sepakat untuk terus mempertahankan Opini WTP, karena itu Saudara Gubernur perlu segera menindaklanjutan Rekomendasi LHP BPK tepat waktu dan tepat kebijakan, serta penegasan agar OPD tidak mengulangi lagi kesalahan atau lalai dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pembangunan Daerah.  

6. Daya serap keuangan daerah tahun 2021 masih rendah, perlu mendapat perhatian serius karena kondisi demikian pernah mengakibatkan kerugian bagi daerah karena Pemerintah Pusat pernah mengambil kebijakan dengan penundaan pencairan DAU.

7. Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memproses peraturan daerah tentang penyertaan modal bagi PT Jamkrida yang telah mendapat penyertaan modal pada tahun 2017 sebesar Rp 25 Milyar dan PT Bank NTT pada tahun 2020 senilai Rp 27 Milyar lebih. Hal ini penting agar penyertaan modal memenuhi ketentuan  peraturan perundang-undangan.

8. Untuk menjamin kesehatan fiskal daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah dalam mengembalikan pinjaman PEN Daerah, diperlukan analisis yang teliti dan cermat terhadap pemenuhan 2 syarat teknis yang diwajibkan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2020 Pasal 15B ayat (2), serta simulasi yang teliti dan cermat pula. Hasil simulasi menunjukan Kemampuan Keuangan Daerah dari tahun ke tahun sampai dengan batas pelunasan Pinjaman PEN Daerah dengan alternatif sebagai berikut :

a. Pinjaman PEN Daerah senilai Rp 1.500.000.000.000 dengan tenor 8 tahun, bunga 6,19 persen, provisi 1 persen dan biaya pengelolaan 0,185 persen dengan grace period 2 tahun, tidak memenuhi 2 syarat dalam PP Nomor 43 Tahun 2020 dan sangat memberatkan fiskal daerah;

b. Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 1,003 triliun lebih dengan syarat pinjaman yang sama dengan alternatif 1, secara keseluruhan memenuhi 2 syarat PP Nomor 43 Tahun 2020 tetapi simulasi pengembalian pokok pinjaman dan bunga serta biaya lain-lain masih memberatkan fiskal daerah;

c. Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 898 miliar lebih dengan syarat sama dengan alternatif 1 dan 2, secara teknis memenuhi syarat PP Nomor 43 Tahun 2020, tetapi juga masih memberatkan fiskal daerah;

d. Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 560 miliar lebih dengan syarat sama dengan alternatif-alternatif sebelumnya, memenuhi syarat PP Nomor 43 Tahun 2020 dan tidak terlalu membebani fiskal daerah. Pelaksanaan alternatif-alternatif akan lebih menjamin stabilitas kapasitas fiskal daerah dan juga mudah penyerapannya karena merupakan kelanjutan proposal pinjaman regular tahun 2020 sebesar Rp 900 miliar, yang objek penggunaannya berupa pembangunan ruas jalan provinsi pun sudah jelas. Demikian pula perundingan dengan PT SMI akan lebih mudah karena merupakan kelanjutan program kerjasama.

9. Semua hasil kajian dan pembahasan dalam persidangan DPRD ini hendaknya menjadi panduan bersama untuk perbaikan ke depan, mulai pada Perubahan APBD TA 2021 dan Tahun Anggaran selanjutnya. 

10. Berbagai alternatif kebijakan sudah disajikan oleh Fraksi Partai Golkar maupun Rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD. Dan pilihan atas alternatif kebijakan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dengan kebeningan hati dan kemurnian nurani untuk memilih yang terbaik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya Visi “NTT bangkit, menuju masyarakat Sejahtera”.  (Hiro Tuames)

Exit mobile version