Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT tegaskan agar Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segara menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT.
“Fraksi Partai Golkar menegaskan agar saudara Gubernur dapat menindaklanjuti Rekomendasi Badan Anggaran DPRD dengan penuh rasa tanggung jawab demi perbaikan kinerja Anggaran Tahun 2022,” demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD NTT terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT TA 2022, yang dibacakan oleh Johan Oematan, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan tahun 2022-2023, pada Selasa, 27 September 2022) malam.
Menurut Johan Oematan, postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022 yang baru saja disajikan Badan Anggaran pada rapat Paripurna ke-6 masa Sidang Tahun Sidang 2022/2023. Dalam hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD yang intensif, penuh dinamika, kritis dan konstruktif.
“Segala kekuatan, kelemahan/ hambatan peluang dan ancaman kedepan, dibedah secara rasional dan objektif dan pelbagai sudut pandang untuk mendapatkan postur APBD perubahan yang tepat sesuai untuk masa tiga bulan tersisa di tahun Anggaran 2022 ini,” tegas Oematan
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar patut menyampaikan terima kasih kepada Saudara Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dinahkodai oleh Sekretaris Daerah, yang dengan penuh kesungguhan, keterbukaan dan kesabaran menyajikan berbagai dokumen, data dan informasi yang dibutuhkan, sehingga memungkinkan DPRD melalui Badan Anggaran melakukan diskusi, penelaahan yang objektif dan yang mengerucut pada Pendapat Badan Anggaran sebagai wujud dukungan DPRD kepada Saudara Gubernur dalam mengelola APBD Tahun Anggaran 2022.
“Akhirnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah: Kiranya Tuhan selalu memberkati kita”.
Berikut Rekomendasi Badan Anggaran DPRD NTT sebagai berikut;
Berikut Rekomendasi lengkap Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Banggar, Ir Emelia Julia Nomleni.
A. Pendapatan
Mengingat Realisasi Target PAD per 20 September 2022 baru mencapai Rp. 935.118.629.285,- atau 48,60 persen dari target Rp. 1.923.953.268.565, maka Banggar merekomendasikan:
1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi dan lain-lain PAD yang sah pada sisa waktu Tahun Anggaran 2022;
2. Bahwa sistem pencatatan pajak adalah berbasis akrual, maka PAD khusus Pajak Daerah yang masih belum tertagih pada TA 2021 dan tahun sebelumnya merupakan piutang daerah yang harus ditagih pada Tahun Anggaran 2022.
B. BELANJA
1. Belanja dalam rangka Hari Lahir Pancasila 2022 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar Rp 1,5 M dan tahap II sebesar Rp 1,6 M. Belanja tahap I atas dasar Pergub Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA. 2022, tetapi direalisir hanya sebesar R 1,3 M. Sedangkan belanja tahap dua tidak ada landasan hukumnya berupa Pergub dan Perubahan DPA SKPD, seperti halnya dengan belanja tahap I dan sampai dengan selesainya pembahasan RAPBD Perubahan 2022, belanja tahap II belum terverifikasi.
Banggar merekomendasikan agar belanja tahap II ini ditatausahakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan diaudit khusus oleh BPK RI.
2. Belanja dalam rangka kunjungan Presiden RDTL ke Labuan Bajo via Kupang yang semula sebesar Rp. 3,2 M dan direalisir sebesar Rp 1,4 M, dilakukan dalam keadaan mendesak dan atas arahan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Luar Negeri. Banggar merekomendasikan agar belanja ini pun ditatausahakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan diaudit secara khusus oleh BPK RI.
3. Dalam kaitan kerja sama Pemprov dengan Yayasan Bambu Lestari, yang ditindaklanjuti dengan PKS oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, banggar memberikan beberapa catatan kritis sebagai berikut:
a. Kendati tujuan dan dampak kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat, namun landasan hukumnya diterbitkan tidak sinkron secara kronologis. MoU Gubernur dengan Yayasan Bambu Lestari dan PKS-nya oleh Dinas PMD dan Dinas LHK ditandatangani pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Mei 2021, tetapi Pergub No. 73 Tahun 2022, baru ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.
b. Pada PKS I, Tahun 2021, Dinas PMD, Yayasan Bambu Lestari sebagai lembaga NirLaba justru mendapatkan biaya administrasi sebesar Rp 900.000.000,- selain biaya TOT sebesar Rp 124 juta lebih.
c. Pada PKS II Tahun 2022, Dinas PMD menyiapkan dana Rp 6,2 M untuk kerja sama dengan Yayasan Bambu Lestari dalam bentuk swakelola yang Hak dan Kewajiban para Pihak diatur tersendiri dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang naskah KAK-nya belum diserahkan kepada Badan Anggaran. Dinas PMD juga menyiapkan 2,5 juta anakan bambu pada Tahun 2022, tetapi Dinas PMD tidak menyiapkan dana untuk biaya pengangkutan dan penanaman.
d. Dana murni Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pengembangan bambu disediakan pada Dinas PMD sebesar Rp. 14 M lebih yang kemudian dijabarkan pemanfaatannya melalui Pergub Perubahan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilakukan pergeseran dana dari Dinas PMD ke Dinas LHK sebesar Rp 3 M lebih yang oleh Dinas LHK dihibahkan kepada Yayasan Bambu Lestari tanpa landasan hukum, karena tidak diatur baik dalam Naskah Kerjasama Pemprov NTT dengan Yayasan Bambu Lestari maupun dalam PKS Dinas LHK dengan Yayasan Bambu Lestari. Dana hibah ini akan digunakan untuk biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu yang disiapkan oleh Dinas PMD. Dana biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu sebesar Rp 3 M lebih kalau tetap pada Dinas PMD maka tak mungkin dihibahkan ke Yayasan Bambu Lestari karena konstruksi PKS- nya, SWAKELOLA. Jadi pergeseran anggaran ke Dinas LHK untuk membuka peluang pemberian hibah kepada Yayasan Bambu Lestari karena obyek kegiatan pada Dinas PMD dan Dinas LHK sama.
e. Banggar merekomendasikan agar dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK untuk membuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Yayasan Bambu Lestari menjadi jelas. Banggar juga merekomendasikan agar kerja sama dengan Yayasan Bambu Lestari ditinjau kembali. Sisa dana hibah kepada Yayasan Bambu Lestari sebesar Rp 1 M lebih supaya diberi tanda bintang sampai selesainya audit dengan tujuan tertentu tersebut di atas.
4. Dalam kaitan dengan pemanfaatan dana Pinjaman PEN di luar tujuan seperti diatur dalam akta Perjanjian Kredit dengan PT SMI dan Pergeseran anggaran melalui Pergub Nomor 56 Tahun 2022, berupa Penjabaran kembali rehab ruas jalan, pembangunan embung kecil, pembangunan dan pengembangan SPAM sesuai kontrak tahun jamak.
Banggar perlu memberikan beberapa catatan kritis sebagai berikut :
a. Pemanfaatan dana Pinjaman PEN di luar peruntukannya bertentangan dengan Akta Kredit dengan PT SMI, Pasal 2 yang menyatakan bahwa “tujuan penggunaan pinjaman ini adalah untuk membiayai kegiatan” jo. Pasal 8 yang menyatakan bahwa “pinjaman hanya akan digunakan membiayai kegiatan sesuai dengan pasal 2 perjanjian dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya diluar kegiatan, oleh karenanya dalam hal terdapat konsekuensi hukum lainnya yang timbul diluar perjanjian ini merupakan tanggung jawab hukum sepenuhnya PIHAK KEDUA tanpa menghilangkan kewajiban PIHAK KEDUA untuk pemenuhan pelaksanaan perjanjian ini” jo. Pasal 13 A butir 1 yang menyatakan bahwa “menggunakan dana pinjaman hanya untuk keperluan sebagaimana disebutkan pada pasal 2 perjanjian” jo. pasal 13.A butir 9 yang menyatakan bahwa “memenuhi target atau terselesaikannya kegiatan sebagaimana KAK” jo. Pasal 14 butir 3 tentang hal-hal yang dilarang
menyatakan bahwa “membayar tagihan pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan dana diluar pinjaman dari PIHAK PERTAMA”.
b. Nilai penjabaran kembali dalam Pergub Perubahan sebesar Rp 105 M lebih sementara dana yang digunakan Pemda diluar peruntukan hanya sebesar Rp. 76 M lebih sesuai LHP BPK Tahun 2021;
c. Pemanfaatan dana Pinjaman PEN di luar peruntukan akan mempengaruhi pemenuhan ketentuan Perjanjian Kredit tentang Masa Pencairan Pinjaman sejak pencairan tahap I sampai dengan paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Banggar merekomendasikan :
a. Perlu dilakukan addendum pada Perjanjian Pemberian Kredit dengan PT SMI untuk menghindari resiko yang timbul di kemudian hari.
b. Pemanfaatan dana Pinjaman PEN di luar peruntukannya tidak boleh terjadi lagi pada Tahun 2023 dan tahun anggaran berikutnya.
5. Badan Anggaran mengingatkan Pemerintah Daerah agar dalam hal tata kelola keuangan daerah termaksud penggunaan Dana BTT harus memperhatikan aspek dasar hukum, kewenangan, prosedur dan kriteria-kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Banggar merekomendasikan agar Pemerintah segera menetapkan Pergub terkait dengan Pemenuhan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
C. PEMBIAYAAN
1. Badan Anggaran mengingatkan Pemerintah agar Dividen pada Bank NTT kedepannya harus disetor seluruhnya terlebih dahulu ke kas daerah untuk kemudian dikeluarkan sebagai tambahan penyertaan modal;
2. Badan Anggaran meminta Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Kawasan Industri Bolok, agar penyertaan Modal yang diberikan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Penyertaan Modal pada Kawasan Industri Bolok. *****