Fraksi PAN NTT Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Amar Putusan PN Kupang yang Menangkan Izhak Rihi

oleh -241 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT mendesak Pemerintah Provinsi segera mengambil sikap terkait dengan amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang yang menangkan Izhak Edward Rihi dan membatalkan pencopotan  sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Demikian bunyi salah satu pendapat akhir Fraksi PAN DPRD NTT yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PAN NTT, Jimur Siena Katrina terhadap nota keuangan atas rancangan APBD Provinsi NTT dalam sidang paripurna pada Selasa, 14 November 2023.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Florince Katerina adalah menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp 7.404.743.870,00 (tujuh miliar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng sehingga totalnya menjadi Rp 8,4 miliar lebih.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengingatkan agar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan pada 27 November 2023 mendatang berjalan dengan baik sehingga semua persoalan Bank NTT bisa tuntas.

“Bank NTT merupakan bank kebanggaan kita bersama sehingga semua persoalan yang ada diselesaikan dengan baik,”kata Siena Katrina.

Untuk diketahui Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTTIzhak Eduard Rihi menang perkara gugatan terhadap pemegang saham pengendali (PSP), pemegang saham Bank NTT Seri A dan B serta dihukum untuk ganti rugi sebesar Rp 8,4 miliar lebih.

Sidang Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terhadap Gugatan PMH tersebut melalui  Amar Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023.

Pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Sebelumnya, berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2019, dan RUPS Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) Tahun 2020, yang diikuti para pemegang saham, disepakati untuk menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Izhak Edward Rihi.

Kesepakatan menonaktifkan Izhak Edward Rihi karena yang bersangkutan dinilai tidak mampu memenuhi target laba sebesar Rp 500 miliar yang ditargetkan oleh mayoritas pemegang saham.

Namun pencopotan itu tidak diagendakan dalam RUPS tahun 2020 sehingga dinilai cacat hukum.

Atas dasar itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Wali Kota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 64,6 miliar. (Hiro Tuames)