Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT minta Pemerintah Hapus Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05:30 Pagi

oleh -563 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah provinsi untuk menghapus kebijakan masuk sekolah jam 05:30 pagi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2023 dalam sidang paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD NTT pada Selasa, 19 September 2023.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan infrastruktur pendidikan untuk sekolah-sekolah yang telah didirikan dan mendapat ijin operasional berupa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, baik SMA, SMK dan SLB.

Dengan demikian, Pemerintah perlu menormalisasi jam masuk sekolah untuk sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dengan menghapus kebijakan sekolah jam 05:30 pagi.

Sementara itu Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake mengatakan, pihaknya akan menghentikan program sekolah jam 05:30 pagi.

“Rencananya kami akan hentikan program sekolah jam 05:30 pagi,”kata Ayodhia saat ditanya wartawan usai sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi NTT.

Ayodhia Kalake mengatakan, program tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. ” Program itu akan kita dievaluasi,”ungkapnya.

Untuk diketahui sekolah jam 05.30 pagi yang merupakan program mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat rencananya akan dihentikan oleh Penjabat Gubernur NTT.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu yang potongan videonya viral di Kota Kupang ingin agar aktivitas sekolah khusus dimulai pukul 05:00 pagi untuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK. Padahal kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak faktor di antaranya dari sisi keamanan.

Kebijakan itu kemudian mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA yakni SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang, sedangkan empat SMK terdiri dari SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang dan SMKN 4 Kota Kupang yang berada di wilayah Kota Kupang.

Namun keputusan itu, sempat menuai kecaman dan protes dari berbagai pihak namun hingga saat ini masih ada sekolah yang menjalankan program tersebut. (Hiro Tuames)