Fraksi PKB NTT Ingatkan Pemerintah untuk Pastikan Pencairan Dana PEN sebesar 25 Persen

oleh -130 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Terkait pinjaman daerah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTT mengingatkan pemerintah untuk memastikan pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 25 persen dalam tahun 2021 sesuai dengan Nota Kesepakatan, agar tidak membebani keuangan daerah.

Demikian salah satu pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTT terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi NTT tahun anggaran 2021.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTT, Anggela Merci Piung mengatakan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Apresiasi dan penghargaan yang tinggi pula dialamatkan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021. Dimana kedua sumber tersebut merupakan referensi utama bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 dalam forum Sidang Paripurna yang terhormat ini.
 
Setelah mencermati Tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021, dan memperhatikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pendapat  antara lain, menyikapi bahwa kondisi umum Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 6,40 persen dari rencana semula.

Dikatakan, untuk mempercepatan penerimaan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah harus terus berupaya dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2021. Untuk mempercepat peningkatan PAD maka perlu melakukan upaya sebagai berikut yakni membentuk tim khusus atau semacam ‘Brigade Percepatan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah’ pada Tahun Anggaran 2021 dan tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dipandang penting, karena tunggakan pajak daerah merupakan piutang daerah yang harus dilunasi.

Kemudian memberikan target penerimaan terukur kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan UPTD yang mempunyai peranan kontributif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan reward kepada OPD dan UPTD yang memenuhi target penerimaan.

Melakukan optimalisasi kinerja BLUD maupun BUMD demi pencapaian target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021. Pemanfaatan aset-aset tidur milik Pemerintah Provinsi yang ada pada setiap Kabupaten/Kota agar bisa berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Selain itu mengefektifkan implementasi berbagai Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang Retrebusi Daerah dan Pajak Daerah.

Dijelaskan, untuk menjaga stabilitas peningkatan pendapatan daerah melalui dana transfer, maka Pemerintah Provinsi NTT mesti berani untuk terus melakukan komunikasi intensif terhadap Pemerintah Pusat, agar dana transfer cenderung mengalami peningkatan pada setiap Tahun Anggaran.

Lebih lanjut kata dia, terkait aspek Pembelanjaan Keuangan Daerah, Fraksi PKB memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah, bahwa dalam sisa waktu efektif yang sangat pendek pada Tahun Anggaran 2021 ini. Pemerintah harus terus bekerja keras demi penuntasan berbagai program dan kegiatan prioritas. Pembelanjaan Keuangan Daerah perlu diarahkan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Daerah yang berhubungan dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik, meningkatkan kesempatan kerja,  mengurangi kemiskinan, dan mengurangi “disparitas antar daerah” yang dapat menurunkan “Koefisen Gini” atau Gini Ratio yang menggambarkan bahwa semakin kecil pula kesenjangan atau disparitas antar daerah di Nusa Tenggara Timur, sehingga pada akhirnya terjadi pemerataan pembangunan pada semua daerah di Nusa Tenggara Timur. (HT)