Fraksi PKB NTT Kutuk Tindakan Keji dari Oknum Sat Pol PP yang Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia

oleh -273 Dilihat
Oplus_0

Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengutuk keras tindakan dan prilaku keji yang tidak manusiawi oleh oknum anggota Pol PP Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi NTT terhadap istrinya hingga meninggal dunia.

Untuk diketahui bahwa oknum anggota Pol PP Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi NTT, Albert Solo (suami) menganiaya Josefina Maria Mey (istri) yang juga seorang ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.

Almh. Josefina Maria Mey dianiaya sang suami ketika pulang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Provinsi NTT pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam lalu.

Menanggapi hal itu Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTT Junus Naisunis mengatakan, Fraksi PKB menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Pol PP NTT terhadap isteri hingga meninggal dunia itu tindakan yang tidak manusiawi.

“Ini perbuatan yang tidak manusiawi, dan sangat mencederai hati manusia. Tindakan oknum Pol PP NTT terhadap isteri seorang ASN ini sangat disayangkan,” kata Naisunis didampingi anggota FPKB DPRD NTT, Ana Waha Kolin dan Yohanes Lakapu kepada wartawan di ruang FPKB DPRD NTT pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut Junus, tindakan yang dilakukan oknum anggota Pol NTT itu tidak mencerminkan sikap seorang ASN.

“Ini akan mengakibatkan sesuatu yang sangat tidak baik bagi keluarga. Karena isteri meninggal maka mental anak-anak pasti juga ikut terganggu. Kami kutuk keras tindakan itu,”ungkapnya.

Baginya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak boleh dilakukan dengan cara apapun.

Sementara anggota FPKB DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, tindakan kriminal dari seorang anggota Pol PP itu perlu mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

“Kami mengutuk keras tindakan yang sangat kriminal ini. Ini tindakan yang tidak manusiawi. Jika ada hukum gantung biar yang bersangkutan dihukum gantung saja,” tegasnya.

Dijelaskan, Fraksi PKB DPRD NTT akan mengadvokasi khusus masalah KDRT yang dilakukan oknum anggota Pol PP NTT hingga isteri meninggal dunia.

Menurut Ana, harusnya tindakan KDRT itu tidak perlu dilakukan jika dikomunikasikan secara baik.

“Jika ada persoalan harusnya ada komunikasi yang intens antara suami isteri sehingga bisa diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Ana menegaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan itu adalah sangat kejam dan keji.

Fraksi PKB meminta pemerintah provinsi NTT mengambil langkah pemecatan terhadap pelaku.

“Kami sangat mengutuk keras tindakan ini. Kami tidak tahu ini orang hatinya batu atau kayu sehingga tidak ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, perempuan NTT harus memiliki otonomi diri sehingga mampu memanage persoalan rumah tangga secara baik.

“Bentengi diri dengan hal-hal yang tidak memberikan peluang untuk kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.

Kemudian Fraksi PKB DPRD NTT lainnya, Johanes Lakapu menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Pemprov NTT untuk mengevaluasi dan menegakkan disiplin ASN.

“Jangan sampai ini terjadi lagi, dan memalukan kita semua. Pemerintah harus memperhatikan ini dan mengevaluasi secara baik,”ungkapnya.

Ia berharap polisi memproses hukum pelaku penganiayaan sebagai efek jerah supaya tidak terjadi lagi tindakan serupa di kemudian hari.

Lebih lanjut kata dia, saat ini KDRT bukan hanya terjadi kepada kaum perempuan tetapi juga dialami oleh suami.

“Banyak suami juga mengalami kekerasan dari istri,”bebernya.***