Site icon Suara NTT

Fransisco Bessi Minta Ketegasan Polda Jatim Terkait Kasus Anggota DPRD Kota Kupang yang Diduga Sembunyikan Status Pernikahan

Suara-ntt.com, Kupang-Penasehat Hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi meminta ketegasan Polda Jawa Timur (Jatim) dalam penanganan kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bernisial SAD yang diduga sembunyikan status pernikahan.

Fransisco mengatakan, kasus dugaan penyembunyian status pernikahan oleh anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD yang ditangani oleh Polda Jawa Timur naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dikatakan, anggota DPRD Kota Kupang SAD ini dilaporkan oleh mantan istrinya Sonya Manafe di Polda Jatim dengan laporan polisi dengan Nomor 26 tertanggal 21 Januari tahun 2020.

Dijelaskan dalam laporannya, terlapor diduga menyembunyikan status pernikahannya untuk bisa menikah berulang kali. Pernikahan pertama terjadi pada tahun 1990, pernikahan kedua 1998, dan ketiga tahun 2015.

Untuk diketahui bahwa Polda Jawa Timur menyatakan kasus ini sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan naik status ke penyidikan.

“Polda Jawa Timur menyatakan sudah cukup 2 alat bukti, sehingga kasusnya naik ke penyidikan,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang pada Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan tahun 2020 baru naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 juni 2024, dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak Polda Jawa Timur.

Dirinya berharap Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik. Karena kliennya mencari keadilan.

Menurutnya kasus ini akan menjadi tantangan dan rintangan tersendiri namun berkeyakinan akan mampu diselesaikan oleh Polda Jawa Timur menjadi terang benderang.

“Kasus ini sudah menjadi terang benderang karena semuanya sudah terbuka. Jangan berlindung dibalik pasal atau aturan yang berkaitan dengan perpisahan. Tapi pisahnya di tahun 2020. Sebelum berpisah yang bersangkutan sudah tiga kali nikah dengan perempuan berbeda di Jawa Timur,”ucapnya.

Diuraikan pada tahun 2019 lalu kliennha bukan hanya membuat satu laporan polisi tetapi beberapa laporan. “Ini bukan soal nikah sirih tapi nikah sah,”bebernya.

Kemudian ada surat perjanjian dari terlapor untuk membelikan rumah dan biaya hidup bagi istri dan anak-anaknya namun hal itu tidak ditindaklanjuti.

Lebih lanjut kata dia, selain pemeriksaan saksi Polda Jawa Timur juga menyampaikan bahwa terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa. Meski demikian, informasi dari Polda Jawa Timur masih belum ada titik kejelasan sehingga diminta ketegasan terkait pemeriksaan terlapor.

“Awalnya terlapor sudah dipanggil 2 kali, sehingga panggilan ketiga perintah membawa dari Kupang ke Surabaya. Kemudian informasi kami terima baru dipanggil 1 kali. Mana yang benar? Sudah dipanggil atau tidak pernah dipanggil sama sekali, atau tidak mau dipanggil? Ini perlu diperjelas,” tegasnya.

Sebagai penasehat hukum korban, Fransisco meminta agar Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.

“Perkara ini pasti mendapatkan tantangan, hambatan dan rintangan. Tapi saya yakin Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini dengan terang benderang,” tandasnya.

Sementara itu, Sonya Manafe selaku mantan istri SAD mengakui, dirinya bersama SAD sudah bercerai pada 16 Maret 2020.

Namun laporan polisi dilayangkan saat dirinya masih resmi menjadi istri sah SAD. Saat menjadi istri sah, SAD juga membuat surat pernyataan untuk memberikan rumah dan menjamin biaya hidup anak-anaknya. Namun janji itu tidak ditepati.

“Saya minta supaya kasus ini dilanjutkan, karena dia menyembunyikan kejahatan dalam perkawinan,” pungkas Sonya Manafe. ***

Exit mobile version