Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah untuk benar-benar fokus dan melihat setiap usulan prioritas dalam forum Musrenbang di semua tingkatan.
Hal itu dilakukan sebagai agenda yang penting untuk terus diperhatikan dan diikuti pemerintah agar tidak selalu terjadi pengulangan-pengulangan yang kemudian membuat masyarakat menjadi jenuh dan tidak lagi tertarik untuk terlibat dalam perencanaan-perencanaan partisipatif yang diselenggarakan.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang saat membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kupang Tahun 2024 dengan mengusung tema “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Lingkungan Hidup, Ekonomi, Infrastruktur dan Stabilitas Politik diHotel Neo By Aston Kota Kupang pada Kamis 09 Maret 2023.
Dalam sambutannya dia mengatakan arah Kebijakan pembangunan Kota Kupang tahun 2024 nanti adalah fokus pada Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Lingkungan Hidup, Ekonomi, Infrastruktur dan Stabilitas Politik.
“Saya berharap bagi seluruh pimpinan OPD, camat dan lurah untuk benar-benar fokus dan melihat setiap usulan prioritas dalam forum Musrenbang di semua tingkatan sebagai agenda yang penting untuk terus diperhatikan, diikuti pemerintah agar tidak selalu terjadi pengulangan-pengulangan yang kemudian membuat masyarakat menjadi jenuh dan tidak lagi tertarik untuk terlibat dalam perencanaan-perencanaan partisipatif yang diselenggarakan,”ungkapnya.
Dikatakan, arah kebijakan perencanaan tahun 2024 ini menjadi tantangan bersama sehingga Kepala Bappeda bisa mengorganisir seluruh OPD beserta camat dan lurah untuk jeli melihat sumber-sumber pembiayaan, karena tentu saja tidak semua program bisa dibiayai oleh APBD yang ada.
“Saudara-saudara perlu memilah kegiatan sesuai sumber pembiayaan yang tepat dan segera menyiapkan model dokumen kerja sama dengan berbagai pihak seperti LSM/ NGO atau external agency lainnya. Karena harus diakui ada celah dimana kita bisa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka menyukseskan seluruh program pemerintah,”ungkapnya.
Karena keberhasilan Kota ini adalah cita-cita bersama sehingga forum konsultasi publik ini dapat memberikan masukan yang berarti bagi Pemerintah Kota Kupang.
“Saya percaya itu semua bisa terjadi manakala kita bangun kolaborasi dengan semua elemen seperti perguruan tinggi dan perwakilan-perwakilan kelompok masyarakat,”pintanya.
Sementara itu Sekretaris Bappeda Kota Kupang Agustinus Hake menyampaikan menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitannya dengan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan RAPBD yakni sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).
Dikatakan, searah dengan sistem perencanaan nasional maka rencana awal RKPD Kota Kupang diharuskan mengacu pada rencana awal RKPD Provinsi NTT dan RKP Nasioal, terutama terkait dengan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Sementara itu sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 80 ayat (1) maka rencana awal RKPD harus dibahas secara bersama-sama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam ruang konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Masukan dan saran kemudian akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh keala Bappeda bersama dengan kepala perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum tersebut.
Forum konsultasi publik ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rancangan tema, rancangan prioritas kota kupang kemudian sesi diskusi dan penandatanganan kesepakatan. Hadir dalam forum tersebut para staf ahli Walikota kupang, pengurus TP. PKK kota kupang, pimpinan lembaga agama, perwakilan perguruan tinggi, pimpinan dinas/ badan/ perusahaan daerah dan UPTD lingkup kota kupang, LSM/NGO, kelompok Disabilitas serta forum anak kota kupang. (PKP_jms/HT)