Gubernur NTT Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2020

oleh -184 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 yang dirangkai dengan agenda acara Pembentukan Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur NTT dan Pengumuman Komposisi Fraksi PAN periode 2021-2022.

Rapat Paripurna ini berlangsung di ruang sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, Para Wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti secara langsung maupun daring oleh 33 Anggota DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 31 Maret 2021

“Sesuai ketentuan Pasal 19  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ tersebut adalah uraian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov NTT, mengacu pada pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, urusan Pemerintahan sebagai dimaksud, meliputi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawas, dan Urusan Pemerintahan Umum.

LKPJ yang diserahkan mengacu pada salah satu rekomendasi DPRD NTT pada LKPJ Tahun 2019, menyajikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan daerah.

“Sebagai Gubernur, saya menyerahkan dokumen LKPJ kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT untuk dibahas lebih lanjut” kata Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, kami menerima dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti,”ungkap Nomleni saat menerima dokumen LKPJ dari Gubernur Viktor.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo, S. IP, M. Si melakukan interupsi dan  meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi NTT atas kondisi areal persawahan di Kabupaten Sikka yang rusak akibat meluapnya air bendungan di Desa Woloona, Kecamatan Paga, Sikka.

Dia mengharapkan ada upaya rehabilitasi secepatnya terhadap dua ratusan hektar lahan persawahan yang dimiliki oleh 170 KK di desa tersebut.

Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat tersebut, meminta upaya serius dari Gubernur NTT dan Balai Wilayah Sungai II untuk dapat mengatasi masalah tersebut, agar masyarakat dapat segera kembali menggarap dan mengelola kembali areal persawahan mereka. (HT)