Suara-ntt.com, Kupang-Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tingggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah mengambalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupeten Manggarai Barat berupa aset tanah seluas 300 ribu meter persegi dengan nilai Rp 1,4 triliun.
“Kita haturkan terima kasih kepada Kejati NTT yang sudah banyak membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Manggarai Barat hingga penyelesaian sengketa dan pengembalian aset negara berupa tanah seluas 300.000 meter persegi. Kini beberapa aset di NTT sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tentunya kita juga memiliki data aset kita sendiri untuk dikelola,”kata Gubernur.
Penyerahan aset tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk diserahkan langsung kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di ruang kerja gubernur pada Jumat, 1 April 2022.
Dikatakan, dengan penyerahan aset tersebut maka sudah memiliki dasar hukum yang tepat sehingga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memiliki kuasa penuh untuk membangun sarana infrastruktur ataupun juga kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan berbagai sektor yang mampu membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat.
“Pertemuan ini bukan hanya saja berdampak pada pada penyelesaian perkara sengketa tanah atas tetapi harus dilanjutkan untuk memberi manfaat pada PAD Kabupaten Manggarai barat maupun bagi ekonomi masyarakat,”ungkapnya.
“Ini juga sebagai pelayanan kita terhadap negara dengan kapasitas kolaborasi kita. Dengan aset atau lahan yang strategis maka perlu dibangun untuk untuk berguna bagi ekonomi daerah. Kita harus kerjakan dengan baik untuk mandapatkan multiplayer effect terhadap pembangunan di daerah,”tambahnya.
Dengan adanya penyerahan aset itu maka pemda setampat akan dibangun Hotel Bintang 5 dikarenakan aset tanah Karanga tersebut sebagai tempat yang strategis.
Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian penuh untuk membangun Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang tentunya akan sangat membantu NTT menumbuhkan perekonomian juga sebagai bagian wajah wisata Indonesia di kancah internasional.
Penyerahan aset tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk diserahkan langsung kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di ruang kerja gubernur pada Jumat, 1 April 2022.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Wisnu Hutama menjelaskan, dalam pengembalian aset maka setiap daerah harus mampu mengelola aset-asetnya.
“Untuk mengelola aset harus diperhatikan dengan benar ketertiban administrasi, tertib fisik dalam hal ini pengamanan fisik serta ketertiban hukumnya. Setiap pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota harus memperhatikan hal tersebut,”katanya.
“Kita juga minta kepada Pemerintah Manggarai Barat untuk menjaga dengan baik serta dikelola dengan benar untuk membawa manfaat bagi negara terutama masyarakat disekelilingnya,”tambah Wisnu.
Untuk diketahui Kejati NTT berupaya untuk mengembalikan aset negara itu, yang diduga dikuasai oleh pihak-pihak lain secara ilegal dan tidak bertanggungjawab.
Dikatakan, Kejati NTT menyerahkan aset tanah ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta memiliki barang bukti berupa tanah yang dilengkapi dengan sertifikat.
“Aset berupa tanah seluas 300 ribu hektar dengan nilai Rp 1,3 triliun itu sudah diserahkan secara hukum oleh jaksa ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mendukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menata seluruh aset daerah yang selama ini belum dikelolah secara baik.
“Karena ada yang belum tertata dan administrasinya belum lengkap, maka kita akan terus mengawal dan mendampingi, dalam rangka mengembalikan semua aset milik daerah,” jelasnya.
Usai penyerahan aset, Wisnu berharap agar tanah yang berlokasi di Karanga itu harus dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah setempat, untuk meningkatkan PAD dan mensejahterakan rakyat.
“Aset dengan nilai yang cukup luar biasa itu harus ditata kembali oleh Pemda. Dan semuanya harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat,” tandasnya.
Sementara Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan, aset tanah Karanga yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tentu kami tidak sekedar menerima tanah ini. Saya akan kumpul semua staf dan berdiskusi untuk memutuskan terkait penanganan aset ini. Yang pasti untuk kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” ungkap Endi
Menurutnya, penyelesaian kasus tanah di Karanga melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling netral dan elegan untuk mendudukan persoalan secara profesional.
“Dan hari ini sudah terjawab, bahwa tanah seluas 300 meter persegi itu sudah diserahkan kembali ke Pemda Mabar. Kami sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah mengembalikan marwa aset ini kepada warga Mabar,” pungkasnya. (HT)