Keterangan Foto: Komisaris Utama Bank NTT Jouvenile Jodjana dalam Persidangan di PN Kupang pada Rabu, 2 Agustus 2023. (Foto Jeffry Taolin)
Suara-ntt.com, Kupang-Sidang lanjutan perkara gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan B kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menilai saudara Jouvenile Jodjana tak layak menjadi saksi fakta dalam sidang gugatan Izhak Edward Rihi melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan B.
Untuk diketahui bahwa saksi fakta sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT yang diajukan oleh pihak Bank NTT langsung ditolak Majelis Hakim. Hal itu dilakukan untuk menghindari conflict interest, karena Jabatan Komisaris merupakan organ Perseroan Terbatas (PT) yang dimana dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa Organ PT terdiri dari Komisaris, Direksi dan RUPS.
Sidang gugatan itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Florence Katerina, SH., MH, didampingi Hakim Anggota Rahmat Aries SB, SH., MH, dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH.
Menurut Majelis Hakim, Juvenile Jodjana merupakan Komisaris Utama Bank NTT yang merupakan bagian dari tergugat yakni pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
“Jadi saksi yang diajukan tidak bisa diambil keterangannya pada sidang ini sebab merupakan bagian dari pihak tergugat. Apalagi jabatan dia sebagai Komisaris Utama saat ini yang merupakan bagian dari organ perseroan terbatas NTT. Jadi silahkan ajukan saksi lain,”kata Majelis Hakim Ketua Florence Katerina.
Dikatakan, jika pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi fakta lainnya, hakim meminta agar pihak memasukan dokumentasi berupa rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT jika ada. “Kalau ada rekaman zoom silakan ajukan sebagai bukti,”ungkapnya.
Usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat Bank NTT, Apolos Djara Bonga membenarkan bahwa saksi yang dihadirkan adalah Komisaris Utama sebagai orang hadir langsung dan menyaksikan jalannya RUPS. “Oleh karena itu, kami tidak bisa hadirkan yang lain, karena para bupati juga tergugat,” kata Apolos.
Terkait permintaan Majelis Hakim, Apolos mengatakan pihaknya akan berupaya untuk memenuhinya. Sidang berikut diagendakan berlangsung pada 23 Agustus 2023 mendatang.
Sementara itu, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Izhak Eduard Rihi mengajukan bukti tambahan berupa rekaman suara. Bukti ini sedianya diajukan dalam sidang hari ini, namun hakim meminta agar harus ada uji laboratorium forensik terhadap keaslian rekaman tersebut terlebih dahulu.
“Ajukan saja bukti rekaman dan transkrip, sebagai tambahan bukti biar kami yang menilai. Nanti diajukan saat pembuktian bersama dari penggugat maupun tergugat,” kata Majelis Hakim Ketua.
Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat akan berikan transkrip hasil rekaman audio tersebut sembari mengurus administrasi kelengkapan uji Laboraterium Forensik terkait status rekaman yang dimaksud. Pasalnya, bukti rekaman tersebut merupakan salah satu bukti kuat yang bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. (Tim/Hiro Tuames)