Suara-ntt.com, Kupang-Sidang lanjutan gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi sebagai (Penggugat) melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Seri A Bank NTT (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Rabu, 7 Juni 2023.
Untuk diketahui yang menjadi pokok sengkata dalam perkara perbuatan melawan hukum tentang pemberhentian Penggugat mantan Dirut Bank NTT, Izhak Edward Rihi tidak sesuai Rapat Umum Pegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT tahun 2020 lalu.
Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina didampingi anggota hakim Rahmat Aries dan Consilia Ina L. Palang Ama.
Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA menolak seluruh eksepsi absolut dari Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT dan menerima gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Edward Rihi untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembuktian berupa bukti surat dan keterangan saksi. (Hiro Tuames)