Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan hasil penilaian program peningkatan pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi NTT dapat dilihat dari perkembangan positif dan trend hasil penilaian atas pencegahan korupsi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Pada tahun 2019 capaiannya sebesar 56 persen, meningkat pada tahun 2020 menjadi 78,75 persen, tahun 2021 mencapai 82,64 persen dan hasil penilaian kinerja pemerintah Provinsi NTT terhadap pencegahan korupsi di tahun 2022 telah mencapai 77,47 persen.
“Angka ini memang mengembirakan tetapi masih jauh dengan yang kita harapkan. Seharusnya 100 persen itulah harapan kita walaupun orang mengatakan itu sangat ideal tetapi kita harus targetkan untuk mencapai 100 persen,”kata Wagub Nae Soi
membuka langsung Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Fernandez Lantai 4 Kantor Gubernur NTT pada Rabu, 12 Juli 2023.
Wagub NTT menyambut baik kegiatan tersebut merupakan supervise atau kolaborasi antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan pemerintah Provinsi NTT untuk mencegah lebih dini atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia menjelaskan kemitraan KPK dan Pemerintah Daerah se-Provinsi NTT dirintis sejak Tahun 2016. Banyak sekali kemajuan akibat dari kemitraan ini.
“Kadang-kadang kita tidak tahu bahwa ini sebenarnya tidak boleh, dan ini sebenarnya boleh dan kita bersyukur dengan adanya supervise pencegahan korupsi ini, aksi dari pencegahan korupsi ini mampu mendorong peningkatan penguatan pemerintah daerah di provinsi NTT dalam pencegahan korupsi yang cukup bagus,”ungkapnya.
“Didalam manajemen modern terkenal dengan apa yang dikatakan _Plan Do Check Act_ kalau kita ikut perencanaan kemudian kita melaksanakan sesuai dengan perencanaan kemudian kita melangsungkan cek dan evaluasi dan kemudian memperbaiki hasil evaluasi maka hal-hal seperti deviasi atau penyelewengan itu pasti dihindari,”jelasnya.
“Dan hal ini juga harus dilakukan di Provinsi NTT yaitu sistem yang paling penting, saya mengutip apa yang dikatakan oleh seorang profesor yaitu orang baik bisa jadi jahat jika dia berada didekat sistem yang salah dan sebaliknya orang jahat bisa menjadi baik jika ia berada di dalam sistem yang bagus, sehingga jika sistem sudah tertata dengan bagus maka korupsi tidak ada lagi sehingga hal ini yang harus dilakukan pemerintah NTT dalam bertekad dan berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi,”tambahnya.
Untuk diketahui bersama rapat ini dirangkaikan dengan Penandatanganan pakta integritas pengesahan RAPBD Tahun 2024 Pemprov NTT dan komitmen bersama pencegahan Korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patriah. (HT)