Hasilkan Basis Data Tunggal dan Akurat, BPS bersama Diskopnakertrans NTT Lakukan PL-KUMKM 2023

oleh -412 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Untuk menghasilkan basis data tunggal dalam  perumusan kebijakan dan intervensi program, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT melakukan kegiatan pendataan lengkap koperasi usah mikro kecil dan menengah (PL-KUMKM) tahun 2023.

Pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (PL-KUMKM) 2023 dilaksanakan pada 15 September hingga 14 Oktober 2023 mendatang. Pendataan ini bertujuan agar terciptanya basis data tunggal KUMKM di Indonesia yang akurat dan menyeluruh.

Statistisi Ahli Madya BPS NTT, Demarce Sabuna mengatakan, kegiatan pendataan lengkap KUMKM dilakukan selama tiga tahun yakni sejak tahun 2022 hingga 2024. Khusus di NTT, tahun 2022 telah dilakukan di enam kabupaten yakni Sumba Barat, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur, Ende dan Manggarai Barat dengan fokus pendataan pada kegiatan usaha yang menetap.

Dikatakan, untuk tahun 2023 di Provinsi NTT ada 16 kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan PL-KUMKM yakni Kabupaten Sumba Timur, TTU, Belu, Alor, Lembata, Sikka, Ngada, Manggarai, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Nagekeo, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka dan Kota Kupang.

Kemudian di 2024 lanjut Demarce, BPS NTT akan melakukan pendataan kembali pada enam kabupaten yakni Sumba Barat, Kabupaten Kupang, TTS, Flores Timur, Ende dan Manggarai Barat untuk jenis kegiatan usaha tidak menetap.

“Kegiatan ini sudah dilakukan secara bertahap sejak 2022 hingga 2024, untuk peroleh data dari berbagai aktifitas usaha kecuali usaha pertanian,”katanya kepada wartawan di aula BPS Provinsi NTT pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dijelaskan, di Indonesia karakteristik dan keberadaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) sangat dinamis berkembang sedangkan ragam kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan KUMKM membutuhkan indikator-indikator makro serta data mikro KUMKM by name by addres .

“Oleh karena itu diperlukan basis data tunggal koperasi dan UMKM dalam rangka penyediaan satu data KUMKM yang akurat dan menyeluruh sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dilaksanakan PL- KUMKM 2023,”ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, pendataan lengkap koperasi dan UMKM dilaksanakan secara bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dimaksudkan untuk memperoleh data koperasi dan UMKM yang bergerak diberbagai aktivitas usaha kecuali usaha pertanian.

Untuk diketahui usaha yang dicakup PL-KUMKM 2023 meliputi usaha keluarga, usaha menetap, usaha tidak menetap dan usaha keliling.

Dia menambahkan, jumlah petugas PL-KUMKM 2023 di NTT sebanyak 2.838 orang diterjunkan untuk melakukan kegiatan ini yang terdiri dari koseka, pengawas lapangan dan pencacah lapangan.

Selain itu petugas PL-KUMKM 2023 dibekali antara lain; setiap petugas dibekali dengan ID Card dengan Barcode yang dapat di scan, setiap petugas dibekali topi dengan bertuliskan PL-KUMKM 2023 dengan logo BPS dan Kemenkplop disisi kiri kanannya dan setiap petugas dibekali dengan surat tugas pelaksanaan PL-KUMKM 2023.

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Ady E. Mandala mengatakan secara manual data Dinas Koperasi Kabupaten/kota, jumlah koperasi dan UMKM di tahun 2021 tercatat sebanyak 98.270, dengan jumlah usaha menetap sebanyak 81.428, namun pertumbuhan dan perkembangan UMKM sangat dinamis sehingga perlu keakuratan data yang akuntabel, sehingga dengan pendataan lengkap oleh BPS dapat menjadi basis data tunggal Koperasi dan UMKM guna perumusan perencanaan dan kebijakan dalam pemberdayaan KUMKM.

“Ini menjadi kerja kita bersama, pemerintah ingin pembaharuan data untuk keberlangsungan koperasi dan UMKM di NTT, “kata Ady Mandala.

Pencatatan Lengkap (PL-KUMKM) dilakukan sesuai dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022, dengan tujuan menghasilkan basis data secara reliable dan akurat terhadap perkembangan koperasi dan UMKM guna implementasi kebijakan. (Hiro Tuames)