Suara-ntt com, Kupang-Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Wahid Wham Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi II DPRD NTT mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai regulasi terkait sektor kelautan dan perikanan.
“Tadi kita sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD NTT,” ujar Wahid kepada wartawan usai RDP yang berlangsung pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Wahid, kesimpulan rapat menegaskan komitmen bersama untuk memperjuangkan kepentingan nelayan, terutama terkait penyederhanaan regulasi bidang kelautan dan perikanan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah penundaan penerapan Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai kewajiban penggunaan alat Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal penangkap ikan.
“Nelayan kami rata-rata menggunakan kapal kecil berkapasitas 30 GT. Pemilik kapal dan nelayan di NTT belum siap menerapkan alat SPKP ini,” jelas Wahid.
Dalam audiensi tersebut, HNSI bersama DPRD, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Syahbandar menyepakati untuk menunda implementasi surat edaran tersebut.
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan nelayan dari beberapa kabupaten/kota di NTT, termasuk Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Lembata, Ngada, dan Timor Tengah Selatan (TTS). Wahid juga menegaskan bahwa HNSI NTT, yang berdiri sejak tahun 1992, telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di NTT, dengan sekitar 5.000 nelayan yang menjadi anggotanya dari total 215.000 nelayan di provinsi ini.
Sebelumnya, HNSI NTT pernah tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Kini, organisasi tersebut berfokus pada upaya keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan di wilayah NTT.
“Harapan kami, dengan adanya RDP ini, akan tercipta solusi terbaik bagi keberlanjutan kehidupan nelayan di NTT,” pungkas Wahid.
RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyusun kebijakan yang lebih adil dan mendukung nelayan kecil untuk terus berkembang. ***