Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Jumat (3/12/2021).
Mantan Bupati Kupang dua periode ini yakni tahun 1999-2004 dan 2004-2009 ini mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sekitar pukul 09:00 WITA menggunakan baju batik warna kuning bercorak.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ibrahim Medah yang dipanggil sebagai saksi untuk langsung menuju ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT untuk diperiksa.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini diperiksa kesehatannya oleh dokter yang telah disiapkan oleh Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat, Ibrahim Medah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait pemeriksaannya dalam kasus itu. Pasalnya, pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.
Kasi Penkum dan Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Kupang, Ibrahim A. Medah.
“Iya benar. Hari ini ada pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Kupang terkait kasus dugaan korupsi asset Pemerintah Kabupaten Kupang,”.(HT)