Suara-ntt.com, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Manggarai menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Manggarai.
Kasus dugaan korupsi yang dihentikan Kejari Manggarai terkait pemeriksaan dugaan penyimpangan retribusi menara Telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Manggarai, Bayu Sugiri dalam rilisnya menegaskan bahwa Kejari Manggarai telah melakukan Penyelidikan.
Penyelidikan Kejari Manggarai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 20/N.3.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022 terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017-2018.
Menurut Bayu, berdasarkan hasil Penyelidikan didapatkan fakta sedikitnya delapan (8) provider tersebut belum melakukan pembayaran retribusi ke Daerah Kabupaten Manggarai karena pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait Retribusi Menara telekomunikasi tahun 2017 – 2018.
Sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp Rp. 364.646.626.
Dalam penyelidikan oleh jaksa penyelidik ditemukan bahwa adanya potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp 364. 646. 626 dalam kasus menara telekomunikasi akibat tidak dilakukan pungutan biaya retribusi,” kata Kajari Kabupaten Manggarai, Bayu Sugiri pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dijelaskan Bayu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai.
Pihak Kejari memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 – 2018 untuk 8 (delapan) provider untuk melakukan pembayaran Retribusi Menara Telekomunikasi dan saran tindak tersebut ditindak lanjuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRD) untuk 8 (delapan) provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017-2018.
Menurut Bayu, dalam kasus ini Jaksa Penyelidik pada Kejaksan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 bundel.
Berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut, lanjut Bayu, terdapat Objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut.
Kajari Manggarai kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini baru berpotensi merugikan keuangan daerah Pemda Manggarai, belum terjadi kerugian keuangan daerah Pemda Manggarai.
Hal itu, kata dia, belum dilakukan pemungutan retribusi tahun 2017-2018 senilai Rp. 364. 646. 626. Selain itu, tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, karena faktanya belum ada pembayaran retrubusi semata – mata karena Dinas Kominfo tidak menerbitkan surat tagihan (SKRD),” tegas Bayu. (HT)