Site icon Suara NTT

Ini Komitmen Sekda Domu Warandoy usai Dilantik Gubernur VBL

Suara-ntt.com, Kupang-Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Domu Warandoy berkomitmen bahwa kepercayaan yang telah diberikan akan dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi. Bahkan akan mengabdikan dirinya secara utuh dan tetap mematuhi semua aturan tentang jabatan seorang sekda.

“Komitmen kita akan berjalan sesuai tupoksi. Karena sekda itu adalah pembantu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan administratif, pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan adminstratif. Dan tugas itu tidak boleh keluar dari rel yang ada. Jika tidak maka itu salah,”kata Sekda Warandoy kepada wartawan usai dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Rabu, 13 Juli 2022.

Dia mengatakan, Rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023 sudah ditetapkan tinggal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.

“Besok (Kamis, 14/7/2022, red) saya masuk kita langsung rapat dengan para asisten dan para kepala biro setelah itu baru rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas postur APBD”.

“Kita akan berusaha untuk menyesuaikan betul kemampuan keuangan yang masuk dengan belanja kita. Jangan merumuskan belanja tanpa mempertimbangkan pendapatan,”ungkapnya.

Ia mengaku tidak pernah bermimpi dan membayangkan suatu kelak bisa dipercayakan menjabat sebagai Sekda NTT.

“Saya tidak pernah mimpi suatu waktu ada pada titik ini. Karena saya kerjakan apa yang ada. Dan jabatan itu yang saya urus. Seperti Sekda Kabupaten Sumba Tmur ada peluang saat itu saya ikut seleksi karena semua ASN memiliki hak yang sama untuk ikut dan bersaing. Waktu itu saya ikut dan dinyatakan lolos jadi Sekda” sebut dia.

Untuk diketahui bahwa Domu Warandoy resmi menjabat sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandai dengan pelantikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat  di Aula El Tari Kupang.

Acara Pelantikan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 71/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibacakan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si.

Keputusan Presiden RI yang dibacakan tersebut berbunyi, “Mengangkat Saudara Domu Warandoy, SH, M.Si (NIP. 196712121996031003, Pembina Utama Madya / IV d) Sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan Struktural Eselon IB sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

Setelah Pembacaan Keputusan Presiden RI dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Gubernur dan diikuti dengan pengukuhan oleh rohaniawan Pdt. Yuliana Ata Ambu, S.Th, M.Hum. Kemudian dilakukan Penandanganan Berita Acara Janji Jabatan secara berturut-turut oleh Pejabat yang telah mengangkat janji yakni Domu Warandoy, SH, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan para Saksi diantaranya Dr. Drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc dan Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D dan selanjutnya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (HT)

 

 

 

 

 

Exit mobile version