Ini Permintaan dan Sikap IKKA Kota Kupang terkait Belum Dibayar Pesangon Wartawan Obet Gerimu

oleh -169 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Juru Bicara Pengurus Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kota Kupang, Daniel Tonu, menyayangkan sikap manajemen PT Timor Express Intermedia, yang hingga kini belum melunasi seluruh administrasi terkait hak dan kewajiban yang harus diterima Obet Gerimu.

Menurut Daniel Tonu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Timor Expres terhadap salah satu kader muda IKKA merupakan sebuah masalah serius yang harus segera disikapi.

“Ini merupakan hal serius yang sangat penting untuk kami sikapi. Karena Timex telah mem PHK salah satu kader muda kami yang bekerja sebagai wartawan di PT Timor Expres Intermedia,” ujar Daniel Tonu kepada wartawan di Cafe Catur Kota Kupang pada Kamis, 9 September 2021.

Dia menegaskan, Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang ingin pertanyakan manajemen Timor Express yang hingga kini belum melunasi hak dan kewajiban saudara Obet Gerimu.

“Kenapa perusahan tidak memberikan hak dan kewajiban kepada tenaga kerja atau karyawan yang bekerja selama ini di perusahan itu,” jelasnya didampingi Pengurus Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kota Kupang, Zwenglee Faley dan
Sokan Teibing.

IKKA yang mewadahi warga diaspora Alor di Kota Kupang secara kekeluargaan ingin menyampaikan sikap sebagai dukungan terhadap saudara Obet Gerimu antara lain;

Pertama; IKKA menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada PT Timor Ekspress Intermedia yang telah berkontribusi secara luar biasa dalam pembangunan di Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui kiprah Harian Umum Timor Ekpress (Timex). Kehadiran HU Timex telah banyak melatih dan mempekerjakan banyak orang muda NTT sebagai jurnalis hebat. Selain itu, HU Timex terus berkarya membantu publik NTT melalui berbagai pemberitaan, edukasi, serta hiburan.

Timex telah telah menjadi media yang sangat familiar sebagai penyambung lidah publik dalam menyampaikan keluhan, kritik, dan saran.

IKKA menyadari bahwa melalui peran HU Timex, banyak persoalan pembangunan di segala bidang dapat terkomunikasikan secara akurat, objektif dan terupdate baik pada level daerah maupun
nasional.

Kedua; sesungguhnya IKKA sangat berterima kasih kepada PT Timor Ekspress Intermedia karena telah mempekerjakan saudara kami Obet Gerimu dan telah memberikan kesempatan
kepada dia untuk belajar dan bekerja hingga menjadi salah satu jurnalis yang hebat yang menjadi kebanggaan IKKA.

Ketiga; merujuk pada refleksi tersebut (point 1 dan 2), IKKA sebagai bagian dari keluarga Timex sungguh sangat menyayangkan sikap PT Timor Ekspress Intermedia yang telah mem-PHK-an karyawan Obet Gerimu justru pada masa pandemic Covid-19. Bahkan sangat miris karena hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar hak-haknya sebagai karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Padahal dalam pandangan kami, saudara kami tersebut, sebagai jurnalis telah berkarya maksimal dan berkontribusi dalam membesarkan HU Timex.
Keempat; IKKA secara kekeluargaan meminta kepada kepada PT Timor Ekspress Intermedia agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

IKKA meminta PT Timor Ekspress Intermedia untuk segera membayarkan hal-hal yang menjadi hak saudara kami tersebut.

Rujukan pembayaran sebagaimana telah dihitung oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang sebagaimana diuraikan berikut ini.
Sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak Obet Gerimu sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah:

a. Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000.

b. Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000

c. Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000=Rp 440.000.

d. Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena
saya berdomisili di Kota Kupang.

Terkait item Uang Pesangon, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000

Dengan demikian total hak Obet Gerimu yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress
Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000.
Kelima; IKKA mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang untuk berperan secara progresif sebagai mediator untuk menuntaskan masalah ini secara adil, yakni Obet Gerimu mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam; jika harapan di atas tidak terpenuhi, IKKA akan terus memberikan dukungan penuh kepada saudara Obet Gerimu terhadap setiap langkah hukum yang ditempuhnya.

Ketujuh; ada kesempatan ini, IKKA sebagai keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kupang, AJI pusat yang telah memediasi dan memberikan advokasi; Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) NTT serta LBH Pers Jakarta yang telah menyatakan sikap untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara kami Obet Gerimu.

“Terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada teman-teman jurnalis yang telah menyatakan rasa simpati dan empati kepada saudara Obet Gerimu melalui berbagai pemberitaan. Juga terima kasih disampaikan kepada publik yang terus mengawal dan memberikan dukungan,” pungkasnya. (Hiro Tuames)