Suara-ntt.com, Kupang-Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore menjawab polemik yang sedang berkembang soal status kewarganegaraan ganda.
Albert Riwu Kore, yang mewakili pihak keluarga Orient Patriot Riwu Kore mengatakan, sebenarnya pak Orient mempunyai niat baik untuk membangun Sabu Raijua dengan meninggalkan segala kemapanan di perantauan Amerika Serikat.
“Sebenarnya dia mempunyai niat baik untuk membangun tanah leluhurnya Sabu Raijua dan meninggalkan segala kemapanan di perantauan Amerika Serikat, dengan dasar pengalaman dan pendidikannya di Amerika Serikat,”kata Albert Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/2/2021).
Dikatakan, pak Orien ingin sekali untuk membangun negeri orang tua dan leluhurnya. Semua proses sudah berjalan dengan baik, namun ada hal-hal serius yang lupa diurus sehingga ini menjadi polemik yang serius seperti sekarang ini.
“Saya pernah tanya ke dia ketika proses awal mengikuti Pilkada Sabu Raijua, dan dijelaskan bahwa ada ketentuan di Amerika Serikat bahwa, apabila seorang warga negara AS yang hendak menjadi publik figur di negara lain maka secara otomatis status kewarganegaraan AS-nya secara otomatis gugur. Itu yang Orient sampaikan ketika proses pencalonana, karena otomatis menjadi gugur maka dia tidak mengajukan permohonan apapaun. Itu yang dia pernah sampaikan,” ungkap Albert.
Dijelaskan, pihak keluarga tidak mempersalahkan siapa-siapa dalam polemik ini, karena semua proses telah berjalan dan sudah selesai.
“Jika memang ada pihak yang keberatan dan melakukan proses hukum maka kita lihat saja dan mengikuti. Prinsip kami, menyambut baik motivasi dia untuk kembali membangun tanah leluhurya. Adapun hal-hal prinsip yang harus dibenahi maka kami siap benahi,”pintanya.
Sebelumnya marak diberitakan, Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mempunyai kewarganegaraan ganda. Bawaslu setempat menyebut Orient berstatus sebagai warga negara dan telah dikonfirmasi Kedubes AS. Tetapi namanya juga tercatat di database kependudukan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021) sebut Akmal dilansir dari Sindonews.
Akmal mengatakan, jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih. “Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karen Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.
Opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P. Riwu Kore mengundurkan diri. “Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya. (HT/SI)