Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi NTT, Marsianus Jawa mengatakan, meskipun ditengah pandemi covid-19 namun kegiatan investasi di NTT hingga saat ini tetap ‘bergairah’. Hanya saja aktivitas berjalan sedikit lamban akibat virus yang mematikan itu. Akan tetapi kondisi kembali normal setelah pemerintah setempat menetapkan New Normal pada tanggal 15 Juni 2020 lalu.
Apalagi semua proses berkaitan dengan kegiatan investasi sudah dimiliki. Bahkan kata dia untuk mendukung kegiatan investasi, pelayanan izin yang diberikan akan lebih cepat dan mudah. Tidak hanya itu, pihaknya juga langsung mengantar izin kepada pihak pemohon.
“Saat ini pelayanan izin lebih cepat dan mudah karena kita langsung antar ke pemohon,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Izin Pendirian Pabrik Semen Jadi Kewenangan Pempus
Pada sisi lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi NTT, Marsianus Jawa mengatakan, rencana izin pendirian pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai regulasi merupakan kewenangan pihak kementerian terkait di tingkat pusat, sedangkan pemerintah provinsi hanya mengeluarkan izin eksplorasi terhadap usaha pertambangan.
Dikatakan, pada tahun 2017 instansi yang dipimpinnya menerbitkan izin eksplorasi batu mangan kepada PT Istindo Mitra Perdana. Dalam perjalanan, pada tahun 2018 PT Istindo Mitra Perdana mengajukan permohonan izin eksplorasi batu gamping sehingga diterbitkan izin perusahaan baru dengan nama PT Istindo Mitra Perdana Manggarai.
“Dua jenis izin eksplorasi yang diterbitkan itu belum ditingkatkan menjadi izin operasi produksi,”ungkapnya.
Tentang adanya penolakan warga terkait rencana pendirian pabrik semen di Matim, ia menyampaikan, sebenarnya tidak tepat. Pasalnya, izin eksplorasi yang dikeluarkan untuk tambang batu mangan dan batu gamping.
Sedangkan untuk merealisasikan rencana pendirian pabrik semen, prosesnya masih panjang, seperti pembebasan lahan dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Semestinya masyarakat baru bersikap setelah adanya amdal yang dilakukan pihak yang ditunjuk.
“Amdal yang dihasilkan dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat untuk bersikap. Apakah menolak atau menerima rencana pendirian pabrik semen itu,” papar Marsianus.
Ia menyampaikan, pihaknya hanya menerbitkan izin eksplorasi tanpa terlibat untuk melakukan pemantauan di lapangan. Karena aspek terknis berkaitan dengan aktivitas eksplorasi termasuk persiapan lahan terkait rencana pendirian pabrik semen di Matim, bukan kewenangan Dinas PM-PTSP. Yang memberikan rekomendasi teknis terhadap implementasi izin, ada di Dinas Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada kesempatan itu ia mengungkapkan, lahirnya UU 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 Tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dapat menyebabkan pertumbuhan perekonomian di daerah bisa terganggu. Dengan lahirnya UU dimaksud, terhitung sejak 10 Juni 2020, semua jenis izin usaha pertambangan dikembalikan ke pusat. Akibatnya, semua pelaku usaha lokal yang punya nilai investasi sangat kecil pun, harus mengurus izin di pusat.
“Memang setelah enam bulan baru ada kebijakan terkait pemberlakuan UU tersebut seperti adanya petunjuk teknis atau pendelegasian kewenangan, tapi belum dipastikan waktunya. Sedangkan kegiatan usaha pertambangan sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah,” pungkas mantan Inspektur Provinsi NTT ini. (Hiro Tuames)