Suara-ntt.com, Kupang-Perkara perdata antara Izhak Eduard Rihi melawan Bank NTT sebagai organ Perseroan, Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para bupati serta wali kota seluruh NTT sebagai pemegang saham belum usai dan memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan menang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang pada 2023 lalu, kemudian para tergugat melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan mengabulkan permohonan para tergugat, saat ini pihak Izhak Eduard Rihi, mantan Direktur Utama Bank NTT yang juga selaku penggugat menyatakan secara resmi kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 168/PDT/2023/PT.Kpg.
Didampingi Ahmad Azis, SH selaku kuasa hukumnya, Izhak Eduard Rihi menyatakan kasasi pada Pengadian Negeri Kupang, Jumat 15 Maret 2024 dengan nomor Akta Pernyataan Kasasi : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kupang, I Dewa Made Agung Hertawan, SH dan Izhak Eduard selaku pemohon kasasi.
Menurut Ahmad Azis, SH, pihaknya menyatakan keberatan atas putusan No. 168/PDT/2023/PT.Kpg sehingga upaya kasasi dilakukan. Bahkan pihaknya optimis bahwa Hakim Agung di tingkat kasasi akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Eduard.
“Ya benar hari ini sudah secara resmi pak Izhak Eduard nyatakan kasasi, pak Izhak menggunakan hak hukumnya untuk kasasi. Alasan kasasi karena pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan tingkat pertama, selain fakta juga pertimbangan hukum yang keliru, jauh dari prinsip rasio decidendi, prinsip yang menghubungkan putusan dengan fakta materiil, ini semua akan kami urai dalam memori kasasi,” jelas Azis.
Untuk diketahui perkara yang memantik perhatian publik pada tahun 2022 ini, pada tingkat pertama dimenangkan oleh Izhak Eduard melawan Gubernur NTT, Bank NTT, dan seluruh Bupati di NTT selaku pemegang saham. Kemudian dan Gubernur NTT dkk mengajukan banding atas putusan Tingkat pertama dan putusan banding No: 168/PDT/2023/PT.Kpg yang amarnya membatalkan Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Kupang. ***