Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi diberhentikan dari jabatan sebagai Dirut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanpa menyebutkan alasan dan tidak diberikan kesempatan dalam membela diri.
Pemberhentian tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada 6 Mei 2020 lalu.
Alasan pemberhentian Izhak Rihi jadi Dirut karena tidak mencapai laba sebesar Rp 500 miliar. “Kita tidak butuh superman tapi super tim dan saudara Izhak tidak mencapai laba Rp 500 miliar sehingga hari ini kita berhentikan,”kata Izhak Rihi menirukan perkataan Gubernur NTT dalam konferensi pers saat itu pada Selasa, 21 Maret 2023.
Izhak mengatakan, dalam akta RUPS LB tanggal 6 Mei 2020 lalu tidak menyebutkan alasan apapun bahkan sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.
“Terkait pencapaian laba sebesar Rp 500 miliar saya yang menandatanganinya pada tanggal 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020 yang harus dilanjutkan oleh Direktur Utama yang menggantikan saya dan ternyata sampai saat ini juga tidak tercapai bahkan lebih rendah dari tahun 2019 lalu,”centil Izhak.
Terkait pernyataan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho bahwa pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, karena dinilai tak cakap terhadap Pemegang Saham dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT.
“Jadi siapa yang tidak cakap? Karena alasan tidak cakap adalah fitnah!,”tegas Izhak menanggapi pernyataan Dirut, Alex Riwu Kaho dalam konferensi pers usai RUPS LB pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.
Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekwensi logis dari kewenangan RUPS yang dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi.
Namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017 pemberhentian tersebut harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar.
“Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka, hal inilah yang menjadi alasan saya menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melaui Pengadilan Negeri Kupang,”bebernya.
Dia mengataakan tidak benar Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan selaku Direktur Utama, namun yang sebenarnya adalah memberhentikan dari Jabatan selaku Direktur Utama, kemudian memberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan.
Dia membantah pemberhentiannya dengan alasan tidak cakap tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020, tetapi alasan yang disebutkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Gubernur/PSP adalah tidak mencapai laba Rp500 M.
Terkait dana pensiun yang diterimanya selama 11 bulan, jelas Izhak, hal itu adalah konsekuensi logis akibat pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur baik secara prosedur dan/atau tidak prosedur.
Namun, terhadap masalah pemberhentian saya sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh para pemegang saham yang diduga tidak sesuai aturan (prosedur), tidak adil maka saya tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum,”pungkasnya. (Hiro Tuames)