Site icon Suara NTT

Izhak Rihi Menang Perkara, Pemegang Saham Bank NTT Dihukum Ganti Rugi Rp 8,4 Miliar Lebih

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menang perkara gugatan terhadap pemegang saham pengendali (PSP),  pemegang saham Bank NTT Seri A dan B serta dihukum untuk ganti rugi sebesar Rp 8,4 miliar lebih.

Sidang Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terhadap Gugatan PMH tersebut melalui  Amar Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023.

Pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Salah satu bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Florince Katerina, S.H.,M.H adalah menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp 7.404.743.870,00 (tujuh miliar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng sehingga totalnya menjadi Rp 8,4 miliar lebih.

Sementara amar putusan lainnya adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum.

Lebih lanjut menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum.

Kemudian menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

Selanjutnya menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu majelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Untuk diketahui Izhak Edward Rihi diberhentikan secara tidak sah sejak 6 Mei 2020 seperti sudah dijelaskan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Husni Kusuma Dinata menilai pemecatan Izhak Rihi sebagai Direktur Bank NTT oleh pemegang saham cacat hukum dan harus dibatalkan.

Izhak Eduard menggugat 33 pemegang saham, termasuk 23 kepala daerah senilai Rp 64,6 miliar karena dirinya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT.

Nilai gugatan itu disebutnya sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 miliar dan sekitar Rp55 miliar adalah kerugian immaterial. (Hiro Tuames)

Exit mobile version