Site icon Suara NTT

Izhak Rihi Tegaskan Bakal Laporkan Pengurus Bank NTT yang Lakukan Fitnah dan Pembohongan Publik

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi tegaskan bakal laporkan pengurus Bank NTT dan pihak lainnya yang telah melakukan fitnah, pembohongan publik serta mengatakan dirinya tidak cakap dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Izhak mengatakan dalam waktu dekat akan bersama tim kuasa hukum segera melaporkan para pihak yang menuduh dan memfinah dirinya melakukan tindakan atau perbuatan tak bercela dan merugikan Bank NTT hingga dirinya diberhentikan pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

“Dengan demikian setiap pemberitaan media atau siapapun diluar sana termasuk pengurus Bank NTT bahkan pengacaranya sekaligus yang menyatakan saya tidak cakap itu itu tidak benar dan tidak ada,”tegas Izhak kepada wartawan usai sidang keputusan di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada 8 November 2023 lalu.

“Saya bersama kuasa hukum segera mengumpulkan semua barang bukti baik fisik maupun kling media serta video dan foto-foto terutama yang dibuat dalam berkas keputusan RUPS yang terkesan benar tetapi ternyata tidak terbukti secara hukum sebagaimana sudah dinyatakan saya tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang. Termasuk media, tetapi saya harus berkoordinasi dengan Dewan Pers di Jakarta,”ungkapnya.

Dia mengucapkan syukur kepada Tuhan Yesus sebagai hakim yang adil karena melalui para hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan keadilan yang sesungguhnya.

“Putusan Hakim tadi bukan berpihak pada saya tetapi berpihak pada kebenaran yang sudah diuji dan buktikan bahwa saya dipihak yang benar dan apa yang dilakukan selama menjabat sebagai Dirut Bank NTT yang diajukan oleh pemegang saham dan memberhentikan saya adalah cacat dan batal demi hukum,”ucapnya.

Sementara Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy menyarakan agar Izhak Rihi segera berkantor lagi di Gedung Bank NTT berlantai lima itu.

“Dari segi hukum Izhak sudah dinyatakan tidak bersalah secara hukum dan suara tidak bersalah ditegaskan Majelis Hukum PN Klas I Kupang Rabu 8 November 2023. Sudah jelas, jadi tidak perlu bimbang dan ragu Izhak Rihi berkantor lagi. Sedang Dirut Bank NTT sekarang illegal karena diangkat hanya untuk memenuhi kepentingan oknum tertentu yang tidak perlu saya sebutkan sekarang. Dirut yang sekarang perbuatannya hanya merugikan Bank NTT. Buktinya ada dan siap saya beberkan jika perlu.Tindakan Dirut sekarang sangat tidak terpuji dan merugikan Bank NTT yang adalah bank rakyat NTT,”beber Amos. (Hiro Tuames)

Exit mobile version