Site icon Suara NTT

Izhak Rihi Tepis Rumor Terkait Melawan Kebijakan Pemegang Saham Bank NTT

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi menepis rumor atau isu yang beredar terkait dirinya melawan (membangkang) terhadap kebijakan Pemegang Saham Bank NTT. Padahal faktanya tidak seperti itu.

“Ada rumor yang beredar bahwa kita seolah-olah menjadi pembangkang terhadap pemegang saham Bank NTT. Sebenarnya tidak seperti itu karena dalam undang-undang PT bahwa Direksi dan Pemegang Saham setara hanya berbeda dalam fungsi,”kata Izhak kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Izhak mengatakan, dalam undang-undang PT dijelaskan bahwa Direksi dan Pemegang Saham mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada hak-hak yang diberikan kepada Direksi untuk mengangkat dan memberhentikan mereka. Sementara hak dan tanggung jawab pengelolaan bank itu ada di tangan Direksi.

“Jadi tidak ada pembangkangan karena kita sebagai direksi dan pemegang saham berdasarkan undang-undang dalam PT itu sama. Ketika ada persoalan dan tidak ada jalan keluar dalam hubungan ini maka kita akan mencari langkah hukum yang tidak pasti sesuai dengan undang-undang sehingga perselisihan itu dibawah ke ranah hukum (Pengadilan Negeri),”ungkapnya.

Izhak mengaku sudah menerima haknya selama 11 bulan menjadi Dirut Bank NTT namun dirinya mempertanyakan sudah menerima hak yang mana.

“Saya diangkat menjadi Dirut dalam RUPS Bank NTT selama empat tahun. Tapi saya diberhentikan 11 bulan sedang menjalankan tugas dan menganggap pemberhentian saya itu cacat hukum. Berarti hak-hak saya selama empat tahun harus dibayar dong. Karena pemberhatian saya tidak sesuai dengan PJOK dan undang-undang PT serta tidak memberi alasan yang jelas,”ucapnya.

Dikatakan, pemberhentian seorang direksi harus ada usulan dari komisaris dan rekomendasi KRN. Namun kenyataan hal itu tidak dilakukan.

“Tidak ada usulan dari komisaris dan rekomendasi KRN dalam proses pemberhentian terhadap saya,”bebernya.

Menurutnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian direksi itu harus ada proses usulan komisaris dan rekomendasi KRN namun itu tidak ada.

Lebih lanjut kata dia, alasan seseorang diberhentikan harus sah dan terbukti sesuai dengan peraturan pemerintah tentang BUMD dan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Jika terbukti maka harus melalui proses pemeriksaan dan itu tidak dilakukan sehingga dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.

“Kalau batal demi hukum itu kan saya punya hak selama empat tahun penghasilan. Dan selama 11 bulan saya sudah terima hak itu dan itu tidak digugat lagi. Yang saya gugat itu adalah sisa masa jabatan sebagai Dirut dan kembalikan hak-hak saya karena diberhentikan dengan sewenang-wenang. Dan hak saya selama tiga tahun satu bulan harus dibayar,”tegasnya.

Dijelaskan, dalam aturan kewenangan untuk memberhentikan seorang direksi tidak serta merta. Karena dalam pasal pemberhentian pengurus itu sangat jelas yakni dapat dipertimbangkan sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasan. Dan didalam pasal tersebut diberikan ruang untuk membela diri.

“Alasan kenapa menggugat Pemegang Saham Bank NTT? Itu karena ada itikad baik dari saya. Mungkin orang luar mengatakan gugatan itu untuk mencari kekayaan tapi ini soal martabat dan nama baik dianggap cacat secara hukum. Kalau kita mempertanggungjawabkan semua itu ke istri dan anak-anak agak berat. Kita perlu kepastian hukum sehingga semua menjadi terang menderang. Kalau memang saya bersalah dimata hukum maka siap untuk menerima semua itu namun tidak silahkan kembalikan hak saya,”pintnya.

“Jadi tidak ada tujuan untuk saya mencari uang. Saya mau meluruskan berita yang simpang siur atau mau mencari soal itu tidak ada dalam benak saya. Tapi mencari jalan terbaik agar ke depan tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,”pungkasnya. (Hiro Tuames)

 

Exit mobile version