Suara-ntt.com, Kefameanu-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah pribadi Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun di So’E, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa, 14 Pebruari 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.
Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., dan tim jaksa.
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap terhadap sejumlah kepala desa.
Selain Alfred Baun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ketua Araksi TTU Charli Baker dan beberapa anggota, termasuk seorang oknum wartawan.
Dari pemeriksaan itu, jaksa juga menyita empat buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat bukti komunikasi.
“Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu ormas di So’E, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti pada Selasa (14/2/2023).
Roberth mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu.
Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.
Modus operandinya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.
Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan,” tandas Kajari Roberth.
Hingga berita ini diturunkan Ketua Araksi TTU Alfred Baun dan Ketua Araksi TTU Charli Baker belum berhasil dikonfirmasi. (HT)